Setahun pasca-konflik horizontal yang melibatkan kelompok masyarakat di Kabupaten Tolikara, Papua, lanskap pemulihan menunjukkan pola yang paradoks. Meski pembangunan fisik, seperti renovasi fasilitas ibadah dan umum, menunjukkan kemajuan signifikan, fondasi sosial yang rusak—terutama di ranah rekonsiliasi dan penyembuhan trauma kolektif—masih sangat rapuh. Proses pemulihan pascakonflik ini terasa tertatih, mengungkap kegagalan pendekatan yang terlalu bertumpu pada aspek material tanpa intervensi holistik yang menyentuh akar psikologis dan relasional masyarakat terdampak.
Analisis Anatomi Konflik dan Kegagalan Pendekatan Pascakonflik di Tolikara
Konflik horizontal di Tolikara bukanlah peristiwa insidental, melainkan ledakan dari akumulasi luka historis dan ketidakpercayaan struktural antar-kelompok. Pendekatan pemulihan yang dijalankan selama setahun ini, secara analitis, terjebak dalam paradigma physical-first. Fokus utama pada rehabilitasi infrastruktur, meski penting, telah mengabaikan dimensi manusia yang justru menjadi kunci stabilitas jangka panjang. Kondisi pascakonflik saat ini dicirikan oleh tiga titik lemah kritis: pertama, trauma psikologis yang belum terkelola sehingga memori kekerasan masih membayangi interaksi sehari-hari; kedua, absennya ruang dialog yang aman dan terstruktur untuk menyelesaikan gesekan mikro yang berpotensi memicu ketegangan baru; dan ketiga, ketergantungan yang berlebihan pada intervensi dari luar tanpa memperkuat kapasitas resolusi konflik berbasis kearifan lokal.
Dari perspektif kebijakan, kegagalan ini mencerminkan belum terintegrasinya kerangka social healing dalam program pemulihan. Regulasi dan pendanaan lebih mudah diarahkan untuk proyek fisik yang terukur, sementara investasi pada program psikososal yang berdampak jangka panjang seringkali dianggap sekunder. Padahal, tanpa rekonsiliasi yang tuntas, pembangunan fisik yang maju justru berisiko menjadi simbol baru dari ketimpangan atau bahkan pemicu kecemburuan sosial.
Rekonsiliasi Holistik: Rekomendasi Kebijakan untuk Tolikara dan Konteks Papua yang Lebih Luas
Untuk membalikkan paradigma dan mempercepat pemulihan hubungan sosial di Tolikara, diperlukan paket kebijakan yang terintegrasi, berorientasi pada manusia, dan berbasis bukti. Rekomendasi berikut dirancang tidak hanya sebagai respons situasional, tetapi juga sebagai kerangka yang dapat diadaptasi untuk konteks Papua lainnya yang sedang dalam fase pascakonflik.
- Memperkuat Infrastruktur Mediasi Lokal: Memberikan mandat dan pendampingan kelembagaan kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta lembaga adat untuk berfungsi sebagai mediator permanen. Mereka perlu dilengkapi dengan modul pelatihan resolusi konflik dan mekanisme pelaporan early warning system untuk menyelesaikan gesekan sehari-hari sebelum meluas.
- Membangun Jembatan Sosial melalui Pertukaran dan Dialog Terstruktur: Meluncurkan program berkelanjutan seperti 'Pertukaran Pemuda dan Perempuan Antar-Komunitas' yang difasilitasi secara profesional. Program ini bertujuan membangun modal sosial baru, mengikis prasangka, dan menciptakan jaringan empati yang melampaui batas kelompok lama.
- Mengintegrasikan Layanan Trauma Healing berbasis Kearifan Lokal: Mengadakan workshop dan layanan konseling trauma yang difasilitasi bersama oleh psikolog dan tokoh agama atau adat setempat. Pendekatan hybrid ini memastikan proses penyembuhan tidak tercerabut dari nilai-nilai budaya lokal yang dipahami masyarakat.
- Menciptakan Ekonomi Bersama sebagai Perekat Sosial: Mengembangkan program ekonomi kolaboratif, seperti koperasi lintas komunitas, yang melibatkan anggota dari semua kelompok terdampak. Kepentingan ekonomi bersama menciptakan interdependensi positif dan insentif konkret untuk menjaga perdamaian.
Berdasarkan analisis mendalam terhadap dinamika di Tolikara, rekomendasi kebijakan utama yang perlu segera diimplementasikan oleh pemerintah daerah bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku penanggung jawab penanganan pascakonflik adalah: mengalokasikan anggaran khusus dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Rekonsiliasi Tolikara. Satgas ini harus bersifat multistakeholder, melibatkan unsur pemerintah, FKUB, tokoh adat, psikolog, dan perwakilan pemuda/perempuan dari komunitas terdampak. Tugas utamanya adalah mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan keempat program rekomendasi di atas secara terpadu, dengan target indikator yang jelas terkait penurunan ketegangan sosial dan peningkatan interaksi positif antar-kelompok. Hanya dengan komitmen kelembagaan dan pendanaan yang khusus, pendekatan holistik untuk rekonsiliasi dapat bergerak dari wacana menjadi realitas yang memperkuat perdamaian berkelanjutan di Tolikara.