Konflik antara warga Desa Takimpo dan Desa Kombeli di Kabupaten Buton yang memuncak dalam aksi pelemparan dan perusakan properti baru-baru ini mengindikasikan adanya konflik laten yang belum terselesaikan secara struktural di tingkat akar rumput. Insiden ini tidak hanya mengancam stabilitas sosial warga setempat, tetapi juga menghambat pembangunan ekonomi di wilayah perbatasan antarkecamatan. Pemerintah Daerah Kabupaten Buton dan Polres Buton merespons dengan mengedepankan jalur kekeluargaan dan pendekatan kearifan lokal sebagai langkah awal meredakan ketegangan. Mediasi ini melibatkan ritual adat Piago, sebuah tradisi rekonsiliasi yang mengakar dalam budaya masyarakat Buton, untuk menyentuh aspek sosio-kultural yang sulit dijembatani melalui prosedur hukum formal.

Akar Masalah dan Peta Aktor

Analisis terhadap konflik ini menunjuk pada tiga faktor pemicu utama yang saling terkait:

  • Tumpang tindih klaim wilayah: Perselisihan batas desa yang tidak pernah tuntas secara administratif, diperparah dengan lemahnya penegakan hukum di daerah perbatasan.
  • Persaingan sosial ekonomi: Perebutan akses sumber daya alam, seperti lahan pertanian dan hasil hutan non-kayu, yang memicu gesekan antarwarga.
  • Ketiadaan mekanisme resolusi awal: Tidak adanya forum atau lembaga tingkat desa yang mampu menjembatani perbedaan sebelum konflik meluas ke ranah pidana.

Peta aktor dalam konflik ini meliputi warga Takimpo dan Kombeli sebagai pihak langsung, tokoh adat sebagai mediator potensial, serta aparat keamanan dan pemerintah daerah sebagai fasilitator. Pendekatan mediasi adat yang diinisiasi oleh Pemda dan Polri menjadi kunci karena mampu mengakomodasi nilai-nilai lokal yang lebih diterima masyarakat dibandingkan proses hukum konvensional.

Resolusi Multi-Lapis: Pos Pam Bersama dan Edukasi Kamtibmas

Untuk memastikan konflik tidak kembali pecah, solusi yang dirumuskan bersifat multi-lapis dan berorientasi jangka panjang. Langkah konkret yang telah disepakati meliputi:

  • Pembentukan Pos Pam Bersama atau Satkamling: Di titik rawan, pos ini akan diisi oleh warga dari kedua desa secara bergantian, diawasi oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas, guna menciptakan pengawasan bersama dan mengurangi kecurigaan.
  • Revitalisasi penerangan jalan umum dan pemasangan CCTV: Di area yang rawan terjadi aksi pelemparan pada malam hari, untuk meningkatkan rasa aman dan mencegah tindak pidana.
  • Edukasi kamtibmas melalui sekolah: Program penyuluhan kepada pelajar di kedua desa untuk menanamkan nilai toleransi dan resolusi konflik sejak dini, sehingga generasi mendatang tidak terjerat dalam permusuhan warisan.

Langkah-langkah ini dirancang untuk mengubah zona konflik menjadi wilayah dengan kepentingan kolektif, di mana keamanan dijaga bersama dan infrastruktur dasar ditingkatkan.

Rekomendasi Kebijakan untuk Pengambil Keputusan

Berdasarkan analisis di atas, rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Buton dan pemerintah provinsi adalah sebagai berikut:

  • Integrasikan mekanisme resolusi konflik berbasis adat, seperti ritual Piago, ke dalam peraturan daerah (Perda) tentang ketenteraman dan ketertiban umum. Dengan demikian, kearifan lokal menjadi bagian formal dari tata kelola konflik, bukan sekadar respons ad hoc.
  • Sediakan pendanaan khusus untuk program pembangunan infrastruktur bersama di zona konflik Perbatasan Takimpo-Kombeli. Dana ini bisa digunakan untuk membangun jalan akses bersama, pasar desa, atau irigasi yang menguntungkan kedua belah pihak, sehingga menciptakan ketergantungan ekonomi positif yang meredam potensi gesekan.

Langkah konkret ini tidak hanya menyelesaikan konflik saat ini, tetapi juga membangun kerangka pencegahan jangka panjang yang berakar pada budaya dan kepentingan bersama warga Kabupaten Buton.