Konflik batas wilayah antara Nagari Simawang di Kabupaten Tanah Datar dan Nagari Bukik Kanduang di Kabupaten Solok kembali memasuki fase kritis, mengancam stabilitas sosial dan memerlukan intervensi kebijakan yang sistematis. Dinamika ketegangan di wilayah Simawang-Bukik Kanduang ini bukan sekadar sengketa teknis administratif, tetapi merupakan manifestasi dari kegagalan resolusi konflik berbasis landasan yuridis yang jelas. Insiden pemasangan pancang untuk pembangunan fasilitas di lahan bersengketa, padahal proses penentuan batas masih dalam pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menandai peningkatan konflik yang dapat berdampak pada ketertiban umum, investasi daerah, dan harmoni sosial antar-komunitas adat.
Analisis Struktural: Akar Permasalahan dan Pola Berulang Sengketa Ulayat
Konflik ini mengungkap pola struktural yang kerap memicu konflik horizontal di Indonesia, yaitu lemahnya sinkronisasi antara klaim adat (ulayat), penetapan batas administratif oleh negara, dan percepatan pembangunan fisik. Akar permasalahan utama terletak pada dua faktor kritis:
- Ketidakjelasan Yuridis Status Batas: Wilayah sengketa belum memiliki keputusan penetapan batas (inkrah) yang sah secara hukum dari Kemendagri, sehingga menciptakan ruang kosong bagi interpretasi dan klaim sepihak dari masing-masing nagari.
- Komunikasi dan Koordinasi Kebijakan yang Terfragmentasi: Terdapat disrupsi komunikasi antara pemerintah daerah (kabupaten), pemerintah nagari, dan pemangku adat. Kurangnya dialog preventif lintas wilayah ini memicu tindakan defensif, seperti yang terlihat dari pemasangan patok oleh pemuka adat Nagari Bukik Kanduang yang langsung direspons protes keras oleh pemilik tanah ulayat Nagari Simawang.
Rekomendasi Kebijakan Multi-Level Governance untuk Resolusi Konflik Berkelanjutan
Merespons kompleksitas konflik batas ini, diperlukan pendekatan multi-level governance yang melibatkan aktor dari tingkat pusat hingga komunitas adat. Solusi tidak boleh berhenti pada penanganan insidental, tetapi harus membangun kerangka kebijakan yang mencegah pengulangan pola serupa di wilayah lain. Berdasarkan analisis dinamika konflik, berikut adalah rekomendasi kebijakan konkret:
- Akselerasi dan Prioritisasi Proses Inkrah oleh Kemendagri: Kemendagri perlu menjadikan penyelesaian batas wilayah Simawang-Bukik Kanduang sebagai prioritas. Proses harus dipercepat dengan melibatkan secara aktif kedua pemerintah kabupaten serta perwakilan masyarakat dan pemangku adat dari kedua nagari dalam setiap tahap verifikasi, untuk memastikan prinsip keadilan dan transparansi.
- Penerapan Moratorium Pembangunan Fisik di Zona Sengketa: Pemerintah pusat dan daerah harus bersepakat menerapkan moratorium sementara terhadap segala bentuk pembangunan fisik di zona yang status batasnya belum final. Kebijakan ini merupakan bentuk preventif untuk mencegah provokasi dan eskalasi konflik, sebagaimana dipicu oleh rencana pembangunan fasilitas TNI.
- Institusionalisasi Forum Dialog Lintas Nagari dan Pemantauan Bersama: Pemerintah provinsi Sumatera Barat perlu memfasilitasi dan menginstitusionalkan forum dialog rutin antara pemerintah Nagari Simawang dan Bukik Kanduang. Forum ini dapat berfungsi sebagai saluran komunikasi untuk menjaga hubungan sosial, mengklarifikasi kesalahpahaman, dan membangun kesepakatan-kesepakatan lokal sambil menunggu proses hukum di tingkat nasional selesai.
Rekomendasi kebijakan di atas dirancang untuk ditindaklanjuti oleh para pengambil keputusan terkait, terutama Kemendagri sebagai regulator utama, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai fasilitator koordinasi, serta kedua Bupati Solok dan Tanah Datar sebagai penanggung jawab keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Pendekatan komprehensif yang menggabungkan aspek hukum (inkrah), moratorium fisik, dan diplomasi sosial (mediasi berkelanjutan) merupakan pilaresensial untuk meredam konflik saat ini dan membangun sistem yang lebih resilien menghadapi potensi sengketa wilayah ulayat di masa depan. Komitmen terhadap penyelesaian berbasis bukti dan partisipatif akan menentukan apakah konflik ini berakhir dengan konsensus yang kuat atau hanya gencatan senjata sementara sebelum kembali memanas.