Ancaman mobilisasi pasukan adat oleh Putra Mahkota Kesultanan Gowa terhadap DPRD Kabupaten Gowa menandai titik kritis dalam eskalasi konflik internal yang berakar pada tata kelola hubungan antara negara dan entitas adat. Insiden ini bukan sekadar ketegangan lokal, melainkan manifestasi kegagalan sistemik dalam mengakomodasi otonomi kultural Kesultanan Gowa dalam kerangka regulasi negara, khususnya melalui Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD). Dampaknya meluas, mengancam stabilitas sosial, mempolarisasi masyarakat, dan mengikis legitimasi pemerintahan di Gowa, sehingga menuntut respons kebijakan yang analitis dan resolutif.
Anatomi Konflik: Birokratisasi versus Otonomi Kultural
Inti friksi terletak pada konstruksi hukum dalam Perda LAD yang menetapkan Bupati sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah sekaligus pemangku fungsi adat Sombayya Ri Gowa. Dari perspektif institusi adat, hal ini dipersepsikan sebagai bentuk subordinasi dan intervensi negara yang mereduksi otoritas kultural yang diwariskan turun-temurun. Konflik ini bersifat politis-historis dan mempertentangkan dua paradigma yang sulit didamaikan: narasi birokratisasi negara yang ingin mengintegrasikan lembaga adat ke dalam kerangka administratif, dan narasi otonomi kultural yang menuntut pengakuan kesultanan sebagai entitas mandiri. Proses perumusan Perda yang eksklusif dan minim partisipasi aktor adat memperdalam defisit legitimasi dan memicu resistensi yang berpotensi meluas. Faktor-faktor pemicu utama melipati:
- Reduksi Otoritas Simbolik: Penggabungan peran Bupati dan Sombayya dianggap merendahkan martabat dan otoritas tradisional Kesultanan Gowa.
- Defisit Partisipasi: Perumusan regulasi yang tidak melibatkan pihak kesultanan dan masyarakat adat secara bermakna.
- Ambiguasi Kewenangan: Ketidakjelasan pembagian peran antara fungsi politik kepala daerah dan fungsi kultural pemangku adat menciptakan ruang konflik yang berkelanjutan.
Kerangka Resolusi: Menuju Desain Regulasi dan Tata Kelola Bersama
Penyelesaian konflik internal ini memerlukan pendekatan yang melampaui revisi teknis pasal. Solusi harus dibangun di atas dialog multipihak yang terstruktur, berorientasi pada pembangunan kepercayaan, dan berujung pada desain kebijakan inklusif. Kerangka resolusi yang komprehensif perlu memisahkan secara tegas domain politik-administratif negara dari domain sosio-kultural adat. Langkah strategis yang dapat dipertimbangkan meliputi:
- Revisi Regulasi Inklusif: Membentuk tim perumus bersama (pemerintah daerah, kesultanan, akademisi, dan masyarakat sipil) untuk mendesain ulang Perda LAD yang menjamin pengakuan formal dan hak otonomi kultural Kesultanan Gowa tanpa menciptakan dualisme kelembagaan.
- Pemisahan Peran yang Jelas: Memisahkan secara institusional peran Bupati sebagai kepala daerah dari peran Sombayya sebagai pemangku adat, dengan pengaturan hubungan koordinatif yang setara.
- Model Co-Management Aset Strategis: Mengembangkan mekanisme tata kelola bersama untuk aset budaya seperti Istana Balla’ Lompoa, sebagai proyek percontohan kerja sama yang membangun kepercayaan.
- Nota Kesepahaman Operasional: Menyusun dokumen kesepakatan tertulis yang mengatur secara detail pembagian peran, tanggung jawab, akuntabilitas, dan skema pendanaan untuk mencegah konflik di masa depan.
Implementasi kerangka resolusi ini membutuhkan komitmen politik yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan. Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, direkomendasikan untuk segera membentuk forum mediasi independen yang dikawal oleh Kementerian Dalam Negeri atau lembaga netral seperti Komnas HAM. Forum ini bertujuan memfasilitasi dialog substantif guna menghasilkan draf revisi Perda LAD yang partisipatif. Selain itu, perlu ada komitmen untuk mengintegrasikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam setiap proses kebijakan yang menyentuh hak-hak masyarakat adat, serta membangun mekanisme pengaduan dan review regulasi secara periodik untuk memastikan keberlanjutan perdamaian dan stabilitas sosial di wilayah Gowa.