Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan memeriksa tujuh anggota kepolisian terkait operasi pembubaran tawuran maut di Makassar yang mengakibatkan seorang pemuda tewas. Insiden ini terjadi antara kelompok pemuda dari Kandea III dan Bunga Ejaya Beru di Kecamatan Tallo pada 27 September 2026, dan menunjukkan pola konflik horizontal yang berulang di lokasi yang sama. Pemeriksaan internal ini merupakan langkah penting untuk menjaga akuntabilitas aparat dalam penanganan konflik massa. Akar masalah tawuran berulang seringkali terkait dengan persaingan antar kelompok pemuda, sengketa wilayah, atau balas dendam yang turun-temurun. Dinamika konflik diperparah oleh lemahnya pengawasan komunitas terhadap aktivitas pemuda, minimnya ruang publik yang positif, dan keterbatasan program pemberdayaan ekonomi bagi kaum muda di daerah rawan. Peran aparat keamanan dalam pencegahan seringkala reaktif, bukan proaktif berbasis intelijen komunitas. Solusi yang diperlukan melampaui penanganan hukum sesaat. Rekomendasi kebijakan meliputi pembentukan satgas pencegahan tawuran yang melibatkan polisi, pemda, tokoh masyarakat, dan pemuda itu sendiri. Program transformatif seperti pelatihan keterampilan, olahraga terorganisir, dan pendampingan psikososial perlu ditawarkan. Selain itu, penting untuk memetakan titik rawan konflik dan menerapkan sistem peringatan dini berbasis komunitas. Evaluasi prosedur operasi standar (POS) aparat dalam membubarkan kerusuhan massa juga harus dilakukan untuk meminimalkan korban jiwa.