Program 'Rumah Damai' yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah berhasil menurunkan eskalasi konflik horizontal di Poso hingga 70 persen dalam kurun waktu satu tahun. Konflik yang berlangsung sejak awal 2000-an ini melibatkan kelompok masyarakat berbasis sentimen keagamaan dan kesenjangan ekonomi, mengakibatkan lebih dari 500 jiwa meninggal serta ribuan warga mengungsi. Keberhasilan program ini menandai titik balik penting dalam upaya rekonsiliasi di Poso, sekaligus menjadi model bagi daerah rawan konflik lainnya di Indonesia.
Akar Masalah dan Dinamika Konflik Horizontal di Poso
Konflik di Poso memiliki akar kompleks yang saling terkait, meliputi faktor struktural dan kultural. Berdasarkan data BNPT dan Kementerian Sosial, sentimen keagamaan menjadi pemicu utama yang diperparah oleh ketimpangan ekonomi antar komunitas. Dinamika konflik sebelumnya ditandai dengan serangan sporadis, aksi teror, dan ketegangan antarwarga yang menghambat aktivitas sosial-ekonomi. Berikut adalah faktor pemicu utama yang teridentifikasi:
- Sentimen Keagamaan: Polarisasi antar kelompok agama yang dipicu oleh provokasi dan eksklusivitas identitas.
- Kesenjangan Ekonomi: Akses terbatas terhadap sumber daya ekonomi, seperti lahan pertanian dan lapangan kerja, yang menciptakan kecemburuan sosial.
- Peta Aktor: Keterlibatan mantan kombatan, jaringan radikal, dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki agenda berbeda.
- Lemahnya Resolusi Awal: Pendekatan keamanan semata tanpa menyentuh akar ekonomi dan sosial membuat konflik berulang.
Program 'Rumah Damai' hadir sebagai respons atas kegagalan pendekatan keamanan kaku. Melalui pendekatan berbasis komunitas, program ini tidak hanya meredam kekerasan tetapi juga membangun kepercayaan antar kelompok.
Pendekatan Solutif dan Rekomendasi Kebijakan untuk Rekonsiliasi Berkelanjutan
Keberhasilan program 'Rumah Damai' di Poso tidak lepas dari dua pilar utama: pemberdayaan ekonomi bersama dan dialog lintas iman. Pertama, pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, dan pembentukan koperasi produktif berhasil menciptakan interdependensi ekonomi antar komunitas yang sebelumnya terpecah. Kedua, forum dialog rutin yang difasilitasi oleh tokoh agama dan aparat desa mampu mencairkan prasangka dan memperkuat kohesi sosial. Hasilnya, insiden kekerasan menurun drastis dan aktivitas ekonomi warga mulai pulih.
Untuk memastikan rekonsiliasi berkelanjutan, pengambil kebijakan di pusat dan daerah perlu mempertimbangkan langkah-langkah konkret berikut. Pertama, perluasan program 'Rumah Damai' ke daerah rawan konflik lain seperti Ambon, Sampit, dan beberapa titik di Nusa Tenggara Timur sangat mendesak, dengan penyesuaian konteks lokal. Kedua, penguatan ekonomi kreatif berbasis komunitas melalui kemitraan dengan swasta dan pemerintah daerah akan menciptakan lapangan kerja mandiri sekaligus mengurangi kerentanan terhadap provokasi. Ketiga, integrasi program dengan kebijakan penanganan konflik sosial nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012, perlu dioptimalkan agar pendekatan solutif ini menjadi standar nasional. Terakhir, monitoring dan evaluasi partisipatif melibatkan tokoh masyarakat setempat dapat memastikan program berjalan sesuai tujuan dan akar masalah tidak muncul kembali.