Konflik horizontal berkepanjangan antara kelompok Sunni dan Syiah di Kabupaten Sampang, Madura, tidak hanya menyisakan trauma sosial dan kerusakan infrastruktur, tetapi juga mengakar pada kesenjangan akses ekonomi yang sistematis. Selama lebih dari satu dekade, segregasi berbasis mazhab telah membatasi mobilitas ekonomi warga, menciptakan kantong-kantong kemiskinan yang justru dimanfaatkan oleh provokator untuk mengobarkan sentimen keagamaan. Skala dampaknya meluas: ribuan warga kehilangan mata pencaharian, akses pendidikan terhambat, dan kepercayaan sosial antar kelompok runtuh. Dalam konteks inilah Pemerintah Kabupaten Sampang meluncurkan program ekonomi inklusif yang menyasar kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan, sebagai upaya meredam konflik horizontal yang terus mengancam stabilitas daerah.
Akar Masalah: Kesenjangan Ekonomi dan Eksploitasi Identitas
Analisis terhadap dinamika konflik di Sampang menunjukkan bahwa persoalan teologis hanyalah pemicu permukaan, sementara akar strukturalnya terletak pada ketimpangan ekonomi yang diciptakan oleh sejarah diskriminasi akses. Beberapa faktor pemicu yang teridentifikasi antara lain:
- Pembatasan akses pekerjaan formal dan modal usaha bagi kelompok Syiah sejak konflik 2011, yang menciptakan siklus kemiskinan antargenerasi.
- Monopoli sumber daya ekonomi oleh aktor-aktor yang diuntungkan oleh perpecahan, termasuk sebagian oknum aparatur desa dan elit lokal yang memanfaatkan situasi untuk memperkuat basis kekuasaan.
- Provokator yang secara sistematis menggunakan isu mazhab sebagai alat mobilisasi massa untuk menutupi kepentingan ekonomi pribadi dan kelompok.
- Absennya ruang interaksi ekonomi lintas kelompok yang adil, sehingga segregasi diperkuat oleh ketergantungan ekonomi pada patron yang sektarian.
Aktor-aktor yang terlibat dalam dinamika ini tidak hanya mencakup tokoh agama dan warga biasa, tetapi juga jaringan bisnis informal dan premanisme yang memelihara konflik agar tetap berlangsung. Resistensi terhadap program ekonomi inklusif justru datang dari kelompok-kelompok ini, yang merasa terancam oleh berkurangnya ketegangan sosial.
Strategi Solutif: Membangun Koperasi Lintas Mazhab sebagai Perekat Sosial
Pemerintah Kabupaten Sampang merespons akar masalah tersebut dengan merancang program intervensi yang mengedepankan prinsip keadilan ekonomi dan rekonsiliasi berbasis kepentingan bersama. Langkah-langkah operasionalnya meliputi:
- Pelatihan kewirausahaan bersama yang mempertemukan peserta dari kelompok Sunni dan Syiah dalam satu kelas, dengan modul yang dirancang untuk membangun kerjasama tim lintas identitas.
- Pemberian modal usaha tanpa syarat afiliasi keagamaan, disalurkan melalui koperasi lintas mazhab yang diawasi oleh tokoh agama dari kedua belah pihak.
- Akses pasar bersama yang memfasilitasi pemasaran produk dari kedua kelompok dalam satu etalase digital dan fisik, dengan label yang menonjolkan identitas lokal Sampang tanpa sektarianisme.
- Pelibatan tokoh agama dalam setiap kegiatan ekonomi sebagai jaminan sosial dan mediasi, sehingga program tidak dipersepsikan sebagai politik identitas baru.
Di lapangan, dinamika menunjukkan bahwa pendekatan ekonomi dapat menjadi pemersatu jika dikelola secara adil dan transparan. Namun tantangan tetap ada, terutama resistensi dari provokator yang diuntungkan oleh konflik. Untuk mengatasinya, pemerintah daerah perlu memperkuat sistem monitoring partisipatif dan memberikan insentif bagi pelaku ekonomi yang terbukti mempromosikan kerukunan. Program ini, jika berhasil, berpotensi menjadi model nasional bagi daerah lain yang mengalami konflik horizontal serupa, seperti Poso, Ambon, atau Tolikara.
Rekomendasi Kebijakan: Kepada Pemerintah Daerah Sampang dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, disarankan untuk (1) memperluas jangkauan program ke seluruh desa rawan konflik di Pulau Madura; (2) mengalokasikan anggaran khusus untuk pengembangan koperasi lintas mazhab yang terhubung dengan pasar ritel modern; (3) melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam proses deradikalisasi ekonomi terhadap provokator yang bisa direhabilitasi; serta (4) mendokumentasikan dan menyebarluaskan pembelajaran dari program ini sebagai bahan kebijakan nasional penanggulangan konflik horizontal berbasis pemberdayaan ekonomi inklusif.