Konflik lahan di kawasan Ujung Bori, Makassar, kembali memanas dengan bentrokan berulang antara warga dan PT Aditarina. Dinamika sengketa ini telah menimbulkan eskalasi yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial warga, di mana Forum Presidium Lintas Ormas (ormas) hadir menawarkan kerangka penyelesaian yang terstruktur dan berorientasi hukum. Dalam analisis awal, akar masalah terletak pada ketiadaan forum netral bagi pihak yang bersengketa untuk berdialog, serta kecenderungan menyelesaikan sengketa melalui klaim di ruang publik dan pengerahan massa alih-alih melalui jalur hukum. Hal ini menunjukkan kegagalan sistemik dalam mencegah eskalasi konflik lahan sejak dini.

Akar Masalah: Kegagalan Fasilitasi dan Eskalasi yang Terulang

Berdasarkan penelusuran, dinamika konflik ini menampakkan kegagalan aparat dalam memfasilitasi dialog dan mencegah penguatan klaim sepihak. Polisi cenderung bertindak sebagai pemadam kebakaran setelah kerusuhan terjadi, bukan sebagai fasilitator resolusi konflik. Pendekatan semacam ini hanya mengatasi gejala, bukan akar sengketa, sehingga potensi bentrokan ulang tetap tinggi. Faktor pemicu eskalasi meliputi:

  • Ketiadaan forum netral mediasi antara warga dan PT Aditarina yang melibatkan ormas dan pihak hukum.
  • Kecenderungan pihak bersengketa untuk mengandalkan klaim publik dan mobilitas massa, bukan verifikasi dokumen kepemilikan secara transparan.
  • Minimnya peran aparat sebagai fasilitator resolusi, yang baru bertindak setelah kerusuhan pecah.

Solusi Tiga Pilar: Mediasi, Verifikasi Hukum, dan Kepastian Proses

Presidium Lintas Ormas menawarkan solusi konkret yang terstruktur melalui tiga pilar utama. Pertama, Mediasi: Polda Sulsel harus segera mempertemukan pihak-pihak dalam forum mediasi yang dikawal secara profesional, dengan komitmen untuk menghentikan semua klaim sepihak dan kekerasan selama proses. Kedua, Verifikasi Hukum: Lakukan audit dokumen dan dasar hukum klaim masing-masing pihak melalui mekanisme yang transparan, melibatkan dinas pertanahan dan pakar hukum lahan. Ketiga, Penyelesaian Akhir: Tetapkan titik akhir yang jelas — pihak yang berhasil membuktikan haknya dapat melanjutkan proses hukum, sementara pihak yang gagal harus meninggalkan lokasi secara sukarela tanpa paksaan. Rekomendasi ini menekankan peran polisi sebagai penjamin keamanan proses, bukan penentu kepemilikan, serta pentingnya komitmen semua subjek untuk tunduk pada hasil verifikasi dan proses hukum.

Selain itu, rekomendasi kebijakan konkret lainnya adalah penguatan regulasi pertanahan nasional yang dapat diimpelementasikan melalui MoU antara pemerintah daerah, Polda, dan lembaga pertanahan. Inisiatif seperti penetapan SSDP (Sistem Sertifikasi Berbasis Spasial) dapat mencegah sengketa di masa depan dengan memastikan data klaim bersifat publik dan akuntabel. Dengan demikian, konflik lahan bukan lagi medan kekerasan, melainkan arena dialog hukum yang lebih beradab. Sebagai rekomendasi akhir, pengambil keputusan di tingkat Polri, Pemprov Sulsel, dan Kementerian Agraria diimbau untuk segera mengadopsi kerangka tiga pilar ini menjadi suatu force resolusi konflik yang operasional, dengan melibatkan ormas sebagai elements pengawas netral. Hal ini akan mengurangi eskalasi yang berulang sekaligus membuka jalan bagi keadilan restoratif di tanah Ujung Bori.