Serangan terhadap posko Aliansi Bara-Baraya Bersatu (ABB) di Makassar menandai eskalasi dramatis dalam konflik agraria yang telah berlarut-larut. Insiden kekerasan massa ini, yang melibatkan dugaan pihak ketiga, tidak hanya melukai sejumlah warga, tetapi juga membuka luka lama lemahnya penegakan hukum dan kian menegaskan minimnya partisipasi publik dalam proses perizinan lahan. Dampaknya meluas ke ranah sosial dan politik, mengancam stabilitas kawasan serta mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara dan kepastian hukum di Indonesia.
Akar Konflik dan Eskalasi Kekerasan Massa
Akar permasalahan fundamental dalam konflik agraria ini berakar dari ketidakjelasan status hukum lahan yang telah dihuni secara turun-temurun oleh warga Bara-Baraya. Proses perizinan yang tidak partisipatif, seperti penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta mekanisme ganti rugi yang dirasa tidak adil, menjadi pemicu resistensi berkepanjangan. Eskalasi kekerasan massa ini dipicu oleh beberapa faktor faktual yang saling terkait:
- Lemahnya mediasi dan dialog konstruktif antara warga, pengembang, dan pemerintah daerah, sehingga ruang komunikasi menjadi buntu.
- Dugaan pengerahan massa bayaran untuk mengintimidasi warga yang menolak relokasi, sebuah pola yang memperburuk situasi keamanan.
- Persepsi ketidaknetralan aparat keamanan yang dinilai lebih berpihak pada kepentingan pengembang dibandingkan perlindungan terhadap hak-hak sipil warga.
- Krisis legitimasi hukum akibat tumpang tindih klaim kepemilikan lahan antara sertifikat hak milik warga dengan izin yang diterbitkan pengembang, yang menciptakan ketidakpastian hukum.
Kondisi ini menciptakan siklus kekerasan yang sulit diputus. Pendekatan represif tanpa penyelesaian substansial hanya menunda ledakan konflik dengan intensitas yang lebih tinggi. Tuntutan warga agar aparat mengusut tuntas pelaku dan menghentikan praktik kriminalisasi adalah isyarat krusial bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penyelesaian sengketa agraria. Tanpa perbaikan menyeluruh, kekerasan massa seperti ini berpotensi terulang di berbagai titik rawan konflik pertanahan di Indonesia.
Rekomendasi Kebijakan untuk Resolusi Konflik yang Berkelanjutan
Penyelesaian konstruktif atas konflik agraria ini menuntut pendekatan multi-pihak yang transparan dan adil. Pemerintah tidak bisa bertindak sendiri; melainkan harus menjembatani kepentingan warga, pengembang, dan hukum. Rekomendasi berikut dirumuskan sebagai langkah strategis yang harus segera diambil oleh pengambil keputusan.
- Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) publik. Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus segera memfasilitasi forum terbuka dengan menghadirkan warga, pengembang, dan ahli hukum agraria untuk memetakan akar masalah dan mencari titik temu.
- Melakukan audit independen perizinan (PBG). Membentuk tim audit independen yang mereview ulang seluruh dokumen perizinan dan riwayat penguasaan lahan di kawasan sengketa guna memastikan transparansi data dan menegakkan kepastian hukum.
- Menerapkan moratorium pembangunan. Segera menghentikan sementara (moratorium) semua aktivitas fisik di lokasi yang berkonflik hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap, sambil membuka kanal dialog yang aman bagi semua pihak.
- Memperkuat partisipasi publik. Mewajibkan keterlibatan warga dalam setiap tahap perencanaan tata ruang dan pembahasan ganti rugi, sehingga keputusan pemerintah memiliki legitimasi yang kuat dari masyarakat.
Rekomendasi kebijakan ini menuntut komitmen politik yang kuat dari pemerintah pusat dan daerah. Pertama, Presiden dan Kapolri harus memastikan bahwa tidak ada ruang bagi kriminalisasi terhadap masyarakat adat atau warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya. Kedua, Menteri ATR/Kepala BPN harus memprioritaskan penyelesaian konflik agraria ini dengan pendekatan keadilan sosial. Ketiga, DPRD dan Pemerintah Kota Makassar harus konsisten menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi, menghadirkan negara di tengah konflik, bukan justru memihak pada pemilik modal.