Insiden perselisihan antarwarga di Lingkungan 56, Makassar, dipicu oleh provokasi dan adu mulut yang dengan cepat meningkat menjadi ketegangan antarkelompok. Akar masalahnya seringkali bersifat sepele namun mudah meluas karena faktor solidaritas kelompok yang tinggi, persaingan identitas wilayah (kampung), dan kurangnya saluran komunikasi yang efektif untuk meredam ketegangan sejak dini. Dinamika konflik semacam ini berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menciptakan ketakutan di tingkat komunitas. Polsek Ujung Pandang merespons dengan pendekatan mediasi yang melibatkan multi-pihak, termasuk kepolisian, intelijen, Babinkamtibmas, Ketua RT/RW, FKPM, orang tua, dan tokoh masyarakat dari kedua wilayah. Kehadiran berbagai pihak ini menciptakan tekanan sosial positif untuk berdamai dan memastikan komitmen perdamaian dapat diawasi secara kolektif. Solusi melalui jalur kekeluargaan dan kesepakatan untuk saling memaafkan berhasil meredakan ketegangan dan mengembalikan situasi menjadi kondusif dengan cepat. Opsi penyelesaian yang perlu dikembangkan adalah memperkuat kapasitas forum komunitas seperti FKPM dan RT/RW dalam deteksi dini dan mediasi mandiri, didukung dengan pelatihan resolusi konflik. Pendekatan preventif berbasis komunitas ini dapat mengurangi ketergantungan pada intervensi aparat dan membangun ketahanan sosial yang lebih tangguh terhadap provokasi di tingkat akar rumput.