Sengketa perusakan lahan kebun oleh ternak antara pemilik ternak asal Timor Tengah Utara dan pemilik kebun di Dusun Bubun, Kabupaten Malaka—yang berlarut sejak awal tahun 2025—akhirnya menemui titik terang melalui mediasi yang difasilitasi Polsek Sasitamean. Konflik yang semula dipandang sebagai perselisihan teknis soal ganti rugi tanaman ini ternyata menyibak kegagalan mendasar tata kelola lahan pedesaan dan kolapsnya infrastruktur sosial lokal untuk penyelesaian sengketa berbasis komunitas. Fakta bahwa institusi polisi harus bertindak sebagai mediator darurat menandai eskalasi krisis kelembagaan di tingkat akar rumput, sekaligus menawarkan pelajaran penting tentang urgensi membangun mekanisme resolusi konflik yang proaktif dan berkelanjutan.
Anatomi Konflik: Ketika Sengketa Teknis Bertransformasi Menjadi Krisis Kelembagaan
Kasus di Malaka bukan sekadar insiden sporadis, melainkan cerminan dari pola sistemik sengketa agraria yang umum terjadi di pedesaan Indonesia. Konflik bermula dari kerusakan tanaman di kebun milik warga lokal akibat ternak yang masuk, namun berlarut-larut karena ketiadaan saluran penyelesaian yang legitimate dan cepat. Analisis mendalam terhadap dinamika kasus ini mengungkap tiga faktor pemicu utama yang bersifat struktural:
- Defisit Kelembagaan Resolusi Lokal: Tidak adanya forum atau Badan Penyelesaian Sengketa Alternatif (ADR) tingkat desa yang permanen, berkapasitas, dan dipercaya seluruh pihak, sehingga menciptakan vacuum otoritas penyelesaian.
- Ambivalensi Regulasi dan Norma: Ketidakjelasan aturan tertulis, baik dalam Peraturan Desa maupun norma adat, mengenai batas lahan penggembalaan, tanggung jawab pemilik ternak, serta mekanisme ganti rugi yang standar dan diterima bersama.
- Fragmentasi Komunikasi Sosial: Putusnya jalur dialog antar-komunitas, yang diperparah oleh perbedaan latar belakang geografis (pendatang vs. lokal) serta minimnya peran fasilitator netral dari kalangan masyarakat sendiri.
Kondisi ini secara berbahaya mendorong Kepolisian Republik Indonesia berperan sebagai 'last resort' atau otoritas terakhir, sebuah fenomena yang berisiko mengalihfungsikan peran inti mereka sebagai penegak hukum dan membebani kapasitas operasionalnya dalam jangka panjang.
Transformasi Kebijakan: Dari Mediasi Darurat Menuju Tata Kelola Konflik yang Berkelanjutan
Keberhasilan penyelesaian berbasis kekeluargaan oleh Polsek Sasitamean harus dipandang sebagai momentum korektif, bukan solusi final. Pendekatan mediasi yang diterapkan polisi, meski efektif dalam konteks darurat, mengungkap kebutuhan mendesak untuk mengonversi model reaktif ini menjadi arsitektur resolusi konflik yang sistematis, partisipatif, dan preventif. Untuk mencegah pengulangan kasus serupa dan membangun ketahanan sosial di tingkat komunitas, diperlukan intervensi terstruktur pada tiga pilar strategis berikut:
- Revitalisasi dan Pemberdayaan Lembaga Lokal: Memberikan mandat formal dan pelatihan teknis mediasi berbasis nilai lokal kepada lembaga adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda sebagai garda terdepan fasilitator sengketa.
- Institusionalisasi Mekanisme ADR Desa: Membentuk dan mengoperasionalkan forum mediasi desa yang permanen, dilengkapi dengan prosedur operasi standar (SOP) dan pendanaan yang jelas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Harmonisasi Regulasi dan Sosialisasi Partisipatif: Memperjelas aturan tata kelola lahan, termasuk hak dan kewajiban pemilik ternak serta pemilik kebun, melalui proses musyawarah desa yang melibatkan semua pemangku kepentingan.
Rekomendasi kebijakan konkret yang perlu segera diimplementasikan oleh pemerintah daerah dan Kementerian Desa adalah penerbitan regulasi daerah yang mewajibkan setiap desa memiliki Unit Pengelola Sengketa (UPS) yang terintegrasi dengan struktur pemerintahan desa. Unit ini harus dikelola secara kolegial oleh perwakilan pemerintah desa, lembaga adat, dan masyarakat, serta memiliki akses terhadap pendampingan teknis dari tenaga ahli mediasi dan hukum adat. Dengan membangun infrastruktur kelembagaan yang kuat di tingkat tapak, intervensi polisi dalam sengketa semacam ini dapat dikurangi, dan ruang untuk penyelesaian yang benar-benar partisipatif dan berkelanjutan dapat diciptakan.