Konflik horizontal kembali menjadi ujian serius bagi stabilitas sosial di Kalimantan Tengah. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melalui jajaran Polres Katingan memilih jalur restorative justice untuk menyelesaikan sengketa antarwarga yang berakar pada perebutan akses air irigasi antara kelompok petani dan peternak. Ketegangan yang sempat memicu aksi saling rusak saluran air ini tidak hanya mengancam ketenteraman masyarakat, tetapi juga berpotensi menurunkan produktivitas pertanian dan peternakan di wilayah yang menjadi lumbung pangan daerah tersebut. Langkah ini menjadi sinyal penting bahwa konflik horizontal berbasis sumber daya alam tidak selalu harus diselesaikan melalui jalur pidana, melainkan dapat dituntaskan dengan pendekatan yang memulihkan keseimbangan sosial sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi warga.

Membedah Akar Konflik dan Peta Aktor di Katingan

Konflik di Katingan menunjukkan pola klasik sengketa sumber daya alam di daerah agraris, di mana kompetisi terhadap akses air irigasi menjadi pemicu utama. Terdapat dua kelompok kepentingan yang sama-sama bergantung pada ketersediaan air untuk aktivitas ekonomi mereka. Pertama, petani yang membutuhkan air secara terus-menerus untuk mengairi sawah sepanjang musim tanam. Kedua, peternak yang menggunakan saluran irigasi sebagai sumber air minum dan penggembalaan ternak. Ketimpangan akses ini diperparah oleh minimnya fasilitas penampungan air alternatif dan lemahnya komunikasi antar kelompok, sehingga persaingan berubah menjadi aksi saling merusak infrastruktur irigasi.

Secara sistematis, faktor pemicu konflik dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Kompetisi temporal penggunaan air — petani membutuhkan volume besar pada musim tanam, sedangkan peternak membutuhkan pasokan harian yang stabil tanpa mengacu pada kalender pertanian.
  • Ketiadaan aturan bersama yang mengikat — belum ada kesepakatan lokal mengenai jadwal giliran penggunaan air, sehingga masing-masing kelompok bertindak berdasarkan kepentingan jangka pendek.
  • Terbatasnya infrastruktur sumber daya air — ketiadaan embung atau waduk penampung menyebabkan seluruh beban kebutuhan air ditanggung oleh satu sistem irigasi yang sama.
  • Rendahnya kapasitas mediasi di tingkat komunitas — tokoh masyarakat belum berperan aktif sebelum eskalasi terjadi, sehingga konflik sempat mencapai tahap perusakan fasilitas umum.

Dalam penerapan restorative justice, Polri melalui Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (bhabinkamtibmas) bersama tokoh masyarakat bertindak sebagai fasilitator. Pendekatan ini menempatkan dialog sebagai instrumen utama untuk mengidentifikasi kebutuhan masing-masing aktor, bukan sekadar menghentikan pertikaian secara paksa. Hasil mediasi menghasilkan dua kesepakatan strategis: penyusunan jadwal giliran penggunaan air irigasi dan pembangunan infrastruktur pendukung yang menjadi solusi atas kelangkaan air saat musim kemarau.

Rekomendasi Kebijakan: Memperkuat Resolusi Konflik Berbasis Restorative Justice

Keberhasilan Polri di Kalimantan Tengah ini perlu diperluas menjadi model kebijakan dalam menangani konflik horizontal bernuansa sumber daya alam. Kerangka hukum yang tersedia, seperti Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengedepankan keadilan restoratif, seharusnya menjadi pijakan bagi aparat penegak hukum di daerah untuk lebih mengutamakan dialog daripada proses pidana yang berpotensi memperdalam perpecahan sosial. Namun demikian, efektivitas pendekatan ini membutuhkan dukungan regulasi tata kelola air di tingkat desa serta ketersediaan anggaran untuk pembangunan infrastruktur penampung air.

Para pengambil keputusan di Pemerintah Kabupaten Katingan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah perlu segera menindaklanjuti kesepakatan mediasi dalam bentuk kebijakan formal. Penerbitan peraturan desa tentang jadwal giliran air, pembangunan embung dan waduk, serta pembentukan tim mediasi permanen yang melibatkan tokoh masyarakat, Dinas Pertanian, dan Dinas Pekerjaan Umum menjadi langkah konkret yang dapat mencegah terulangnya konflik di masa depan. Langkah ini memastikan bahwa penyelesaian konflik horizontal melalui restorative justice tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga transformatif dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Dengan begitu, stabilitas sosial dan produktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan beriringan secara berkelanjutan.