Bentrokan antar dua suku di Kabupaten Lanny Jaya, Papua, yang menewaskan empat warga pada awal pekan ini telah mendorong Kepolisian Daerah Papua untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap postur keamanan di wilayah tersebut. Insiden yang dipicu oleh sengketa batas wilayah ulayat ini tidak hanya mengguncang stabilitas lokal tetapi juga menjadi pengingat akan kerentanan keamanan nasional di daerah terpencil. Kapolda Papua mengumumkan langkah kaji ulang ini sebagai respons atas dinamika konflik yang diperparah oleh minimnya akses penegak hukum dan maraknya kepemilikan senjata rakitan di masyarakat.

Akar Masalah: Sengketa Lahan dan Kehadiran Negara yang Terbatas

Konflik suku di Lanny Jaya menunjukkan pola klasik kekerasan horizontal yang berulang di Papua. Sengketa batas wilayah ulayat menjadi pemicu utama, tetapi eskalasi yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari lemahnya mekanisme penyelesaian yang berbasis hukum formal. Akses aparat keamanan yang terbatas karena kondisi geografis yang sulit dan infrastruktur yang belum memadai membuat konflik mudah berlarut-larut. Selain itu, keberadaan senjata rakitan yang beredar di masyarakat memperbesar skala kekerasan, mengubah perselisihan kecil menjadi bentrokan berdarah.

  • Faktor pemicu: Sengketa batas ulayat yang belum tuntas secara administratif.
  • Faktor memperparah: Minimnya akses penegak hukum dan kehadiran negara yang belum optimal.
  • Faktor penguatan: Ketersediaan senjata rakitan yang sulit dikendalikan.
  • Dampak langsung: Korban jiwa, trauma kolektif, dan terganggunya aktivitas ekonomi serta sosial masyarakat.

Dalam konteks keamanan nasional, bentrokan ini menjadi sinyal bahwa pendekatan keamanan yang bersifat represif semata tidak akan menyelesaikan akar masalah. Diperlukan integrasi antara kebijakan keamanan dan pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat adat. Pemerintah daerah bersama TNI-Polri telah menyadari hal ini, sebagaimana tercermin dari dorongan untuk menggunakan pendekatan restoratif melalui mediasi adat yang difasilitasi oleh Lembaga Masyarakat Adat. Pendekatan ini dianggap lebih relevan karena sejalan dengan kearifan lokal dan mampu membangun rekonsiliasi yang lebih berkelanjutan dibandingkan penegakan hukum formal yang kerap dianggap tidak adil oleh masyarakat setempat.

Rekomendasi Kebijakan: Mempercepat Demarcasi dan Memberdayakan Ekonomi Lokal

Untuk mencegah terulangnya konflik suku di Papua, khususnya Lanny Jaya, langkah solutif harus difokuskan pada dua hal utama: penyelesaian sengketa lahan secara definitif dan penguatan ekonomi lokal. Pertama, percepatan demarcasi atau penetapan batas wilayah ulayat harus menjadi prioritas. Proses ini perlu melibatkan partisipasi aktif masyarakat adat dan aparat pemerintah, serta didukung oleh teknologi pemetaan yang akurat untuk mengurangi potensi sengketa di masa depan. Kedua, pemberdayaan ekonomi lokal melalui pengembangan usaha mikro dan akses pasar bagi produk masyarakat adat dapat mengurangi kompetisi atas sumber daya alam yang selama ini menjadi pemicu konflik.

  • Opsi resolusi 1: Mediasi adat berkelanjutan dengan fasilitasi Lembaga Masyarakat Adat dan penguatan peran tokoh adat.
  • Opsi resolusi 2: Demarcasi lahan yang melibatkan pemetaan partisipatif dan pengakuan hukum atas hak ulayat.
  • Opsi resolusi 3: Program pemberdayaan ekonomi lokal, termasuk pelatihan keterampilan dan bantuan modal untuk mengurangi ketergantungan pada sumber daya konflik.
  • Opsi resolusi 4: Peningkatan kehadiran aparat keamanan non-militer, seperti polisi masyarakat, yang mampu membangun kepercayaan dan mencegah eskalasi dini.

Evaluasi keamanan yang dilakukan Polri harus menjadi momentum untuk merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif, yang tidak hanya berfokus pada aspek pengamanan fisik tetapi juga pada pembangunan sosial-ekonomi dan penguatan tata kelola pemerintahan di daerah rawan konflik. Pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah perlu mengalokasikan sumber daya yang memadai untuk program demarcasi dan pemberdayaan ekonomi lokal, serta memastikan bahwa mediasi adat mendapatkan dukungan hukum yang jelas. Dengan begitu, keamanan nasional di Papua tidak hanya dijaga melalui kekuatan militer, tetapi juga melalui keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat adat.

Langkah yang perlu segera diambil oleh pemerintah adalah membentuk tim terpadu yang terdiri dari pemerintah daerah, TNI-Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pertanahan Nasional untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan di Lanny Jaya dan wilayah-wilayah rawan lainnya di Papua. Tim ini harus bekerja dengan tenggat waktu yang jelas dan target yang terukur, serta berkoordinasi dengan Lembaga Masyarakat Adat untuk memastikan legitimasi dan penerimaan masyarakat. Selain itu, pemerintah pusat harus memastikan bahwa program pembangunan ekonomi di Papua tidak hanya terpusat di kota-kota besar, tetapi juga menjangkau pedalaman yang selama ini terabaikan. Dengan pendekatan yang menyeluruh dan berkeadilan, konflik suku di Papua dapat dikelola secara efektif, dan keamanan nasional dapat terwujud dalam arti yang sesungguhnya.