Polri melalui Satgas Damai Cartenz berhasil menggelar mediasi lintas suku di Manokwari, Papua Barat, guna meredam ketegangan yang dipicu oleh sengketa kepemilikan tanah ulayat. Konflik ini melibatkan dua suku yang telah lama mendiami wilayah tersebut dan berpotensi meluas ke daerah lain di Papua Barat jika tidak segera ditangani. Akar masalah utama adalah tumpang tindih klaim lahan akibat lemahnya sertifikasi tanah adat serta intervensi perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan itu. Langkah mediasi ini menjadi krusial untuk mencegah eskalasi kekerasan horizontal yang dapat mengancam stabilitas sosial di Papua Barat.
Akar Konflik: Tumpang Tindih Klaim dan Intervensi Eksternal
Konflik tanah ulayat di Manokwari tidak bisa dilepaskan dari faktor struktural dan eksternal. Beberapa faktor pemicu yang teridentifikasi antara lain:
- Tumpang tindih klaim adat: Tidak adanya peta definitif tanah ulayat menyebabkan dua suku saling mengklaim lahan yang sama, terutama di area yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
- Lemahnya sertifikasi tanah adat: Proses sertifikasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) berjalan lambat dan tidak mengakomodasi sistem kepemilikan adat secara komprehensif.
- Intervensi perusahaan tambang: Kehadiran perusahaan tambang yang beroperasi di Papua Barat justru memperkeruh situasi karena seringkali bernegosiasi dengan satu pihak saja, mengabaikan klaim pihak lain, dan memicu persaingan sumber daya.
Dinamika di lapangan menunjukkan bahwa tanpa penyelesaian struktural, ketegangan bisa memicu konflik berdarah. Oleh karena itu, mediasi yang difasilitasi oleh tokoh adat dan pemerintah daerah menghasilkan gencatan senjata sementara dan pembentukan tim verifikasi lahan sebagai langkah awal.
Opsi Resolusi dan Rekomendasi Kebijakan
Dari hasil mediasi, muncul beberapa opsi penyelesaian yang dapat ditempuh oleh para pihak. Opsi-opsi tersebut dirancang untuk mengatasi akar konflik secara sistematis:
- Percepatan sertifikasi tanah ulayat: BPN bersama pemerintah daerah harus mempercepat pemetaan dan sertifikasi tanah adat dengan melibatkan tokoh adat sebagai validator. Ini akan mengurangi tumpang tindih klaim di masa depan.
- Pemberian kompensasi oleh perusahaan tambang: Perusahaan yang beroperasi di kawasan konflik wajib memberikan kompensasi yang adil kepada kedua suku, tidak hanya kepada satu pihak, dan menghentikan operasi sementara hingga ada kesepakatan.
- Pembentukan dewan adat permanen di setiap kabupaten: Dewan ini berfungsi sebagai forum resolusi konflik tanah yang berkelanjutan, dengan anggota dari tokoh adat, akademisi, dan perwakilan pemerintah.
Rekomendasi solutif yang paling mendesak adalah pemerintah pusat harus segera mengeluarkan Perpres tentang Pengakuan Tanah Ulayat yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Papua. Selain itu, melibatkan Universitas Negeri Papua (UNIPA) sebagai akademisi netral dalam mediasi akan meningkatkan kredibilitas proses dan memberikan basis data ilmiah untuk verifikasi lahan. Langkah-langkah ini diharapkan mampu menciptakan solusi jangka panjang yang mengedepankan keadilan dan stabilitas di Papua Barat.