Konflik horizontal di beberapa kecamatan di Maluku yang dipicu oleh sengketa lahan kembali memanas dalam beberapa pekan terakhir. Melibatkan kelompok masyarakat dengan latar belakang ekonomi dan sosial yang berbeda, eskalasi ketegangan telah mengancam stabilitas lokal dan menghambat aktivitas warga. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merespons dengan mengintensifkan peran Bhabinkamtibmas dalam mediasi dan menyediakan akses bantuan hukum bagi para korban. Pendekatan ini dinilai lebih berkelanjutan karena tidak hanya mengedepankan keamanan, tetapi juga menyentuh akar masalah struktural yang melatarbelakangi konflik.
Analisis Akar Konflik Horizontal di Maluku
Sengketa lahan di Maluku bukan semata persoalan administratif, melainkan cerminan dari ketimpangan akses sumber daya ekonomi dan lemahnya tata kelola lahan. Berdasarkan data lapangan, faktor-faktor pemicu utama konflik meliputi:
- Ketidakjelasan batas wilayah dan status kepemilikan lahan yang diwariskan secara turun-temurun tanpa dokumen resmi.
- Persaingan ekonomi antar kelompok masyarakat dalam memanfaatkan lahan untuk pertanian, perkebunan, atau permukiman.
- Keterbatasan akses terhadap keadilan formal yang membuat warga lebih memilih cara-cara non-yudisial yang rentan berujung kekerasan.
- Peran aktor lokal yang memperkuat polarisasi, baik melalui identitas keagamaan maupun kekerabatan, sehingga konflik mudah meluas.
Dalam konteks ini, pelibatan tokoh masyarakat dan pemuka agama oleh Polri menjadi strategi vital. Mereka menjembatani komunikasi antar pihak yang bertikai dan membangun kepercayaan terhadap proses mediasi. Di sisi lain, akses bantuan hukum bagi korban memberikan jaminan perlindungan hak-hak dasar, sekaligus mencegah munculnya dendam berkepanjangan.
Rekomendasi Kebijakan: Penguatan Mediasi dan Bantuan Hukum
Untuk meredam konflik secara berkelanjutan, Polri perlu memperkuat kapasitas Bhabinkamtibmas dalam teknik mediasi berbasis keadilan restoratif. Langkah-langkah konkret yang direkomendasikan meliputi:
- Mengintegrasikan mekanisme mediasi dengan lembaga adat setempat sehingga solusi yang dihasilkan memiliki legitimasi kultural yang kuat.
- Memperluas jangkauan bantuan hukum melalui kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta LBH lokal, agar korban sengketa lahan tidak hanya mendapat ganti rugi tetapi juga penyelesaian status lahan.
- Melakukan pemetaan risiko konflik secara periodik dengan melibatkan akademisi dan pemerintah daerah, guna mengidentifikasi potensi sengketa lahan sebelum meluas.
Kepada para pengambil kebijakan di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria, dan Pemerintah Provinsi Maluku, disarankan untuk mempercepat penyelesaian batas-batas lahan melalui sertifikasi massal yang didukung dana desa. Selain itu, pembentukan forum dialog multipihak yang difasilitasi Polri secara rutin dapat menjadi wadah preventif untuk membahas isu-isu pertanahan secara transparan. Dengan demikian, konflik horizontal di Maluku tidak hanya diredam, tetapi akar masalahnya dapat diatasi secara sistemik.