Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) resmi menandatangani nota kesepahaman untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Deradikalisasi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Langkah ini merespons realita bahwa Poso masih menyimpan akar konflik horizontal yang kompleks, utamanya dari jaringan eks kombatan separatis bersenjata yang belum sepenuhnya terintegrasi. Dampak laten dari ketidakstabilan sosial di wilayah ini tidak hanya mengancam keamanan lokal, tetapi juga menghambat pembangunan ekonomi dan kohesi masyarakat. Oleh karena itu, pembentukan Satgas Deradikalisasi menjadi sinyal penting dalam pendekatan non-kinetik yang lebih solutif.

Akar Konflik Horizontal di Poso: Faktor Struktural dan Sosial

Analisis terhadap akar masalah menunjukkan bahwa kerentanan di Poso tidak semata berasal dari sisa-sisa aksi terorisme, melainkan didorong oleh faktor-faktor struktural yang saling terkait. Beberapa pemicu utama meliputi:

  • Jaringan eks kombatan yang masih aktif — kelompok yang sebelumnya terlibat konflik separatis bersenjata kerap kali belum memperoleh alternatif penghidupan yang layak, sehingga rentan direkrut kembali.
  • Kemiskinan struktural — rendahnya tingkat pendapatan dan terbatasnya lapangan kerja formal menciptakan ketimpangan yang mudah dieksploitasi oleh pihak yang ingin mengobarkan ketegangan.
  • Rendahnya akses pendidikan — keterbatasan fasilitas pendidikan dan minimnya materi pengajaran tentang toleransi menyebabkan paham radikal mudah menyebar di kalangan pemuda.

Ketiga faktor ini saling memperkuat dan memerlukan intervensi lintas sektor. Satgas Deradikalisasi yang dibentuk oleh Polri dan BNPT diharapkan mampu menyasar akar-akar tersebut dengan pendekatan lunak (soft approach) yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Strategi Deradikalisasi Terpadu: Pendekatan Psikososial dan Ekonomi

Satgas akan mengimplementasikan program rehabilitasi psikososial bagi mantan teroris dan keluarganya, serta pemberdayaan ekonomi sebagai upaya mengurangi ketergantungan pada jaringan radikal. Langkah-langkah strategis yang direncanakan mencakup:

  • Rehabilitasi psikososial — konseling dan terapi kelompok untuk memulihkan trauma serta membangun kembali kepercayaan terhadap negara dan sesama warga.
  • Pemberdayaan ekonomi — pelatihan keterampilan kerja, bantuan modal usaha, dan akses ke pasar bagi keluarga mantan kombatan agar memiliki penghidupan yang berkelanjutan.
  • Dialog antarkelompok — melibatkan tokoh adat, agama, dan pemuda dalam forum musyawarah untuk merumuskan resolusi berbasis kearifan lokal.

Selain itu, opsi penyelesaian jangka panjang seperti percepatan pembangunan infrastruktur dasar (jalan, listrik, air bersih) dan peningkatan mutu pendidikan di Poso menjadi prasyarat agar program deradikalisasi tidak hanya bersifat reaktif, melainkan preventif. Dengan sinergi antara Polri, BNPT, pemerintah daerah, dan komunitas, diharapkan siklus kekerasan dapat diputus secara berkelanjutan.

Rekomendasi kebijakan: Untuk memastikan efektivitas Satgas Deradikalisasi, pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah perlu mengintegrasikan program ini ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Poso. Selain itu, perlu alokasi anggaran khusus untuk pendampingan psikososial jangka panjang serta insentif bagi tokoh adat yang aktif dalam mediasi. Penguatan koordinasi antara Polri, BNPT, Kementerian Sosial, dan Kementerian Pendidikan juga krusial agar deradikalisasi tidak berhenti pada tahap rehabilitasi, melainkan menciptakan ketahanan sosial yang permanen.