Konflik horizontal di Poso, Sulawesi Tengah, yang meletus pada era 2000-an, telah meninggalkan luka mendalam berupa trauma kolektif dan segregasi sosial antar-kelompok. Ketegangan yang masih laten hingga saat ini memerlukan intervensi struktural yang sistematis. Dalam merespons hal tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Rekonsiliasi yang secara eksplisit melibatkan mantan kombatan sebagai aktor kunci dalam proses rekonsiliasi. Langkah ini bukan sekadar pendekatan keamanan, melainkan juga upaya membangun kembali kepercayaan sosial yang runtuh akibat konflik berkepanjangan.

Akar Masalah dan Dinamika Konflik yang Belum Terselesaikan

Berdasarkan hasil pemetaan awal, satgas mengidentifikasi beberapa faktor pemicu utama yang masih menghambat pemulihan:

  • Segregasi sosial yang mengakar akibat pembagian permukiman berdasarkan afiliasi kelompok, memperkuat stereotip dan menghambat interaksi lintas komunitas.
  • Kesenjangan ekonomi di kalangan mantan kombatan yang belum terserap dalam program pemberdayaan, menciptakan kerentanan terhadap provokasi.
  • Melemahnya peran tokoh agama sebagai mediator — sebagian besar dari mereka masih terbebani trauma masa lalu atau cenderung diam karena tekanan kelompok.
  • Kurangnya ruang dialog formal yang inklusif dan berkelanjutan, sehingga aspirasi masing-masing pihak jarang dipertemukan secara terstruktur.

Tanpa penanganan terhadap faktor-faktor ini, potensi konflik laten tetap tinggi meskipun secara kasat mata situasi tampak stabil. Satgas Rekonsiliasi hadir dengan tiga program utama: dialog lintas komunitas rutin, pemberdayaan ekonomi eks-kombatan, dan penguatan peran tokoh agama sebagai mediator. Program ini dirancang untuk mengikis sekat-sekat sosial secara bertahap.

Rekomendasi Kebijakan untuk Mempercepat Pemulihan

Untuk memastikan dampak jangka panjang, diperlukan sinergi antara pendekatan keamanan dan pembangunan sosial. Berdasarkan analisis terhadap efektivitas satgas, berikut rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan di tingkat pusat maupun daerah:

  • Integrasi pendidikan perdamaian dalam kurikulum sekolah — mulai dari tingkat SD hingga SMA, dengan materi yang mengajarkan toleransi, resolusi konflik, dan sejarah bersama yang netral.
  • Pembentukan Pusat Mediasi Komunitas (PMC) yang didanai oleh APBD, dikelola oleh tokoh agama dan akademisi setempat, serta berfungsi sebagai forum penyelesaian sengketa non-yudisial.
  • Program kewirausahaan terpadu bagi mantan kombatan yang menghubungkan mereka dengan akses permodalan, pelatihan, dan pasar — tidak hanya bersifat karitatif, tetapi juga produktif.
  • Evaluasi berkala terhadap program rekonsiliasi dengan indikator yang terukur, seperti penurunan angka insiden kekerasan, peningkatan partisipasi lintas kelompok dalam kegiatan publik, dan indeks kepercayaan sosial.

Dengan mengadopsi langkah-langkah tersebut, proses rekonsiliasi di Poso tidak hanya menyembuhkan luka masa lalu, tetapi juga membangun struktur sosial yang tangguh menghadapi potensi konflik di masa depan. Pengambil keputusan di tingkat kementerian terkait, pemerintah daerah, dan Polri diharapkan menjadikan rekomendasi ini sebagai acuan dalam perencanaan kebijakan jangka menengah dan panjang.