Polrestabes Surabaya telah menginisiasi perubahan paradigma dalam penanganan konflik horizontal melalui model mediasi transformatif pasca-aksi ribuan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Insiden ini, yang dipicu oleh tuntutan terhadap proses hukum yang dianggap tidak adil dalam kasus kekerasan debt collector, menyajikan kasus kritis bagi penyelesaian konflik berbasis massa di tingkat nasional. Pergeseran dari respons konfrontatif ke pendekatan fasilitatif membuka ruang dialog langsung, mengakomodasi aspirasi masyarakat yang sebelumnya tidak tersalurkan, dan mencegah eskalasi menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Dekonstruksi Konflik: Mengurai Lapisan Struktural Perselisihan PSHT-Aparat
Konflik antara komunitas PSHT dan aparat penegak hukum di Surabaya merepresentasikan masalah sistemik dengan lapisan struktural yang kompleks. Mediasi yang difasilitasi Polrestabes baru menyentuh permukaan, sementara akar konflik memerlukan analisis mendalam untuk penyelesaian konflik yang berkelanjutan. Konflik ini dapat diurai dalam tiga lapisan utama:
- Lapisan Pemicu Langsung: Terletak pada persepsi ketidakadilan dalam penanganan hukum kasus kekerasan debt collector. Persepsi ini menjadi katalis mobilisasi massa, mencerminkan krisis kepercayaan terhadap keadilan substantif dari sistem yang ada.
- Lapisan Institusional dan Komunikasi: Ditandai oleh kegagalan kanal dialog preventif antara organisasi massa besar dan institusi formal. Aspirasi yang tidak tersalurkan melalui mekanisme resmi akhirnya meledak menjadi unjuk rasa, menunjukkan defisit komunikasi struktural.
- Lapisan Sistemik dan Regulasi: Merupakan akar terdalam, yaitu lemahnya payung regulasi dan mekanisme penegakan hukum yang jelas dan terpercaya untuk mengatasi praktik kekerasan oleh debt collector—masalah sosial berulang yang kerap memicu ketegangan.
Keberhasilan awal mediasi ini terletak pada kemampuannya mengakomodasi kebutuhan psikologis massa akan pengakuan dan saluran aspirasi masyarakat yang legitimate. Pendekatan partisipatif ini terbukti strategis dalam meredakan ketegangan langsung dan mencegah solidarisasi horizontal yang lebih luas, dibandingkan dengan opsi konfrontatif yang berisiko tinggi.
Rekomendasi Kebijakan: Menginstitusionalisasi Mediasi dari Respons Ad-Hoc menuju Kerangka Sistemik
Meski efektif sebagai alat de-eskalasi jangka pendek, keberlanjutan model mediasi Surabaya bergantung pada tindak lanjut kebijakan yang konkret. Tanpa komitmen terhadap transparansi proses hukum dan perbaikan sistemik, siklus ketidakpercayaan dan mobilisasi massa dapat terulang. Oleh karena itu, momentum ini harus ditransformasikan menjadi kebijakan operasional yang dapat direplikasi.
- Membangun Kanadialog Permanen: Pembentukan forum dialog rutin dan terlembagakan antara kepolisian, pemerintah daerah, dan organisasi massa besar seperti PSHT. Forum ini berfungsi sebagai early warning system dan saluran resmi untuk menyerap aspirasi masyarakat sebelum bermuara ke aksi jalanan.
- Peninjauan dan Sosialisasi Regulasi: Pemerintah pusat dan daerah perlu mempercepat penyusunan atau penegasan regulasi spesifik yang mengatur praktik debt collection dan penegakan hukum terhadap kekerasan yang dilakukannya. Sosialisasi regulasi ini harus menyasar komunitas untuk membangun pemahaman bersama.
- Standarisasi Protokol Mediasi Kepolisian: Kapolri perlu mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) nasional untuk penyelesaian konflik horizontal berbasis masyarakat, dengan mediasi sebagai opsi pertama sebelum tindakan yang lebih konfrontatif. SOP ini harus mencakup pelatihan khusus bagi aparat di tingkat Polres/Polresta.
Bagi pengambil kebijakan di tingkat nasional dan daerah, kasus Surabaya menawarkan pelajaran berharga: investasi dalam kapasitas dialog dan mediasi bukanlah pengeluaran, melainkan pencegahan terhadap biaya sosial dan politik yang jauh lebih besar akibat konflik yang tidak terkelola. Keberhasilan transformatif hanya akan terwujud jika komitmen terhadap keadilan prosedural dan substantif diterjemahkan dalam setiap tahap tindak lanjut hukum pasca-mediasi.