Konflik horizontal antar kampung di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, kembali memanas akibat akar persaingan ekonomi nelayan tradisional dan warisan sejarah yang belum terselesaikan. Gesekan ini melibatkan kelompok nelayan dari dua kampung yang saling mengklaim lokasi penangkapan ikan tradisional, dipicu oleh masuknya kapal-kapal besar yang memperketat akses sumber daya. Dampak langsung terlihat pada peningkatan ketegangan sosial dan potensi kekerasan terbuka, mengancam keamanan dan stabilitas di tingkat lokal. Menanggapi hal ini, Polres Maluku Tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mediasi yang terdiri dari personel Bhabinkamtibmas, tokoh agama, dan perangkat adat untuk memperkuat upaya mediasi dan resolusi konflik.
Analisis Akar Konflik dan Peta Aktor
Untuk merumuskan solusi yang efektif, perlu diuraikan secara sistematis faktor pemicu dan aktor yang terlibat dalam konflik horizontal ini:
- Warisan sejarah: Sengketa batas wilayah adat yang belum tuntas sejak masa kolonial menciptakan sentimen permusuhan antargenerasi.
- Persaingan ekonomi: Nelayan tradisional dari kedua kampung bersaing memperebutkan lokasi penangkapan ikan yang semakin sempit akibat eksploitasi berlebih.
- Masuknya kapal besar: Kapal penangkap ikan industri menambah tekanan pada sumber daya laut, memicu klaim sepihak atas wilayah tangkap yang dianggap milik tradisional.
- Peta aktor: Nelayan lokal, tokoh adat, perangkat desa, dan oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan politik atau ekonomi.
Tanpa intervensi yang tepat, konflik ini berpotensi meluas menjadi kekerasan komunal yang mengganggu keamanan nasional di wilayah rawan Maluku. Oleh karena itu, pendekatan yang menggabungkan aspek hukum, sosial, dan ekonomi menjadi krusial.
Resolusi Jangka Pendek dan Strategi Keamanan Nasional
Satgas Mediasi yang dibentuk Polres Maluku Tengah menerapkan pendekatan solutif melalui patroli bersama dan forum dialog terjadwal. Langkah ini bertujuan untuk menekan eskalasi konflik secara cepat, dengan target penurunan insiden hingga 70 persen dalam tiga bulan ke depan. Mediasi dilakukan oleh Bhabinkamtibmas yang didukung tokoh agama dan adat, sehingga tercipta rasa percaya antar pihak. Strategi ini sejalan dengan upaya keamanan dan nasional dalam menjaga stabilitas di daerah rawan konflik horizontal. Forum dialog difokuskan pada kesepakatan sementara mengenai batas penangkapan ikan dan pengaturan waktu melaut, guna meredakan ketegangan jangka pendek.
Rekomendasi jangka panjang yang diusulkan adalah penetapan zonasi laut tradisional yang melibatkan pemerintah provinsi Maluku. Zonasi ini harus didasarkan pada data historis, kesepakatan adat, dan kebutuhan ekonomi nelayan. Dengan adanya zonasi yang jelas, konflik klaim lokasi dapat diminimalkan secara berkelanjutan. Langkah ini diharapkan menjadi model bagi daerah rawan konflik lain di Maluku, seperti yang terjadi di Pulau Buru dan Seram Bagian Barat. Untuk itu, pengambil keputusan di tingkat provinsi dan pusat perlu segera mengintegrasikan kebijakan zonasi laut ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mengalokasikan anggaran untuk pengawasan bersama aparat dan masyarakat.
Rekomendasi konkret bagi pengambil kebijakan: Pertama, Pemerintah Provinsi Maluku bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan harus mempercepat proses penetapan zonasi laut tradisional dengan melibatkan tokoh adat dan nelayan. Kedua, Polres Maluku Tengah dan Polda Maluku perlu memperkuat kapasitas Satgas Mediasi dengan pelatihan resolusi konflik dan pendanaan operasional. Ketiga, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan dapat mendorong replikasi model ini di daerah rawan konflik horizontal lainnya, dengan menyediakan pedoman teknis yang terstandarisasi. Langkah-langkah ini akan memastikan bahwa mediasi tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dalam membangun perdamaian berkelanjutan.