Ketegangan horizontal yang mengancam ikatan kekerabatan historis antara warga Desa Poopo (Kabupaten Bolaang Mongondow) dan Kelurahan Upai (Kota Kotamobagu) berhasil diredakan melalui fasilitasi Polres Kotamobagu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Deklarasi damai yang ditandatangani kedua belah pihak menjadi puncak dari serangkaian upaya mediasi lintas pemerintahan—sebuah langkah strategis untuk mengakhiri konflik yang berpotensi meluas dan menimbulkan korban jiwa serta kerugian material. Konflik ini tidak hanya menguji kapasitas aparat keamanan, tetapi juga memperlihatkan kerapuhan modal sosial yang selama ini menjadi perekat antarwilayah.
Akar masalah konflik ini berpangkal pada isu-isu lokal yang dipicu provokasi dan penyebaran informasi tidak benar di media sosial. Dinamika yang semula bersifat personal atau kelompok kecil dengan cepat merambat ke ranah publik akibat kurangnya literasi digital dan lemahnya kanal komunikasi formal antarwarga. Pihak yang terlibat mencakup kelompok pemuda, tokoh masyarakat, dan perangkat desa/kelurahan—menunjukkan bahwa konflik horizontal ini memiliki dimensi multiaktor dan berpotensi menyeret institusi adat jika tidak segera diintervensi. Skala dampaknya meliputi gangguan keamanan, terhambatnya aktivitas ekonomi, dan terkoyaknya tali silaturahmi yang telah lama terjalin.
Mediasi dan Deklarasi Damai: Resolusi Konflik Berbasis Sinergi Lintas Sektor
Keberhasilan Polres Kotamobagu dalam memfasilitasi deklarasi damai ini tidak terlepas dari pendekatan mediasi yang mengedepankan netralitas dan inklusivitas. Forkopimda, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat duduk bersama dalam forum dialog yang terstruktur—bukan sekadar seremoni—untuk mengidentifikasi akar ketegangan dan merumuskan komitmen bersama. Komitmen tertulis yang dihasilkan mencakup tiga poin kunci: penghentian segala bentuk pertikaian, penyelesaian masalah melalui musyawarah, dan penghormatan terhadap proses hukum. Ini merupakan bentuk konkret dari sinergi tripartit antara pemerintah, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat yang sering diabaikan dalam resolusi konflik horizontal di daerah lain.
- Peran netral polisi sebagai fasilitator kunci yang membangun ruang dialog bebas tekanan.
- Keterlibatan tokoh adat dan agama sebagai jembatan kultural untuk meredam sentimen primordial.
- Komitmen tertulis sebagai alat pengikat akuntabilitas kedua pihak untuk mencegah eskalasi ulang.
Meskipun deklarasi ini langkah maju, tantangan implementasi masih terbuka. Pengalaman menunjukkan bahwa deklarasi sering kali hanya menjadi dokumen tanpa pengawasan jika tidak didukung mekanisme monitoring berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan peta jalan yang jelas agar komitmen damai tidak mandek di tingkat elit tetapi menyentuh akar rumput.
Rekomendasi Kebijakan: Memperkuat Ketahanan Komunitas dan Literasi Digital
Berdasarkan analisis dinamika konflik di Poopo dan Upai, pengambil keputusan di tingkat kabupaten/kota perlu mengadopsi tiga prioritas kebijakan jangka panjang. Pertama, sosialisasi berkelanjutan komitmen damai hingga ke tingkat dusun dan RW, dengan sasaran utama generasi muda yang rentan terpapar provokasi. Forum-forum remaja dan kegiatan olahraga bersama bisa menjadi wahana rekonsiliasi yang efektif. Kedua, peningkatan literasi digital masyarakat untuk menangkal hoaks yang menjadi katalis konflik. Pemerintah daerah harus menggandeng komunitas pegiat digital dan sekolah-sekolah untuk menyelenggarakan pelatihan identifikasi informasi palsu. Ketiga, penguatan peran tokoh adat dan orang tua sebagai penjaga perdamaian di tingkat komunitas. Mereka harus dilibatkan secara formal dalam struktur keamanan lokal, misalnya melalui pembentukan Satuan Tugas Kerukunan Desa-Kelurahan.
Secara lebih spesifik, kami merekomendasikan kepada Bupati Bolaang Mongondow dan Wali Kota Kotamobagu untuk: pertama, menyusun protokol mediasi cepat yang melibatkan Polres, Kodim, dan Kesbangpol setiap kali muncul ketegangan antarwilayah; kedua, mengalokasikan anggaran khusus untuk program Desa Tanggap Konflik yang mencakup pelatihan resolusi damai dan fasilitasi dialog rutin; ketiga, menerbitkan surat edaran bersama tentang larangan penyebaran konten provokatif di media sosial yang melibatkan aparat penegak hukum dan platform digital. Dengan langkah konkret ini, potensi konflik horizontal serupa dapat dicegah sebelum meluas, sekaligus memperkuat kohesi sosial yang telah dirintis melalui deklarasi damai tersebut.