Polres Garut bersama Pemerintah Kabupaten Garut baru-baru ini memfasilitasi forum mediasi krusial antara masyarakat Desa Sukalilah dan Perum Perhutani KPH Garut, menyoroti model Konflik Agraria yang terus berulang di berbagai wilayah kehutanan. Sengketa atas klaim lahan seluas 50 hektar ini bukan sekadar persoalan batas tanah, melainkan manifestasi dari kegagalan tata kelola agraria yang mengorbankan kepastian hukum warga dan kelestarian ekologi. Forum Mediasi ini merupakan titik masuk strategis untuk meredakan ketegangan dan membangun kerangka penyelesaian berkelanjutan, mencegah eskalasi yang dapat merusak stabilitas sosial dan ekonomi lokal.
Membedah Anatomi Konflik: Warisan Kolonial hingga Pendekatan Represif
Konflik antara warga dan Lahan Perhutani di Garut berakar pada tiga lapisan masalah yang saling bertaut. Pertama, ketidakjelasan batas wilayah yang merupakan warisan dari sistem penguasaan lahan era kolonial, ditambah dengan lemahnya sertifikasi tanah masyarakat pasca-reformasi. Kedua, perbedaan interpretasi legal antara hak guna usaha (HGU) negara yang dipegang Perhutani dan klaim turun-temurun (historical claim) warga atas tanah garapan. Ketiga, dinamika konflik diperparah oleh pendekatan keamanan yang represif, seperti pengusiran dan penangkapan, yang dipersepsikan warga sebagai kriminalisasi. Pendekatan ini gagal melihat kompleksitas sosial-historis konflik dan justru memicu resistensi serta solidaritas komunitas yang semakin menguat.
- Akar Struktural: Tumpang tindih klaim antara hak pengelolaan negara (Perhutani) dan hak ulayat/historis masyarakat.
- Pemicu Eskalasi: Pendekatan represif aparat dan ketiadaan kanal dialog yang efektif.
- Dampak Sosial: Munculnya konflik horizontal antarwarga yang pro dan kontra Perhutani, menggerogoti kohesi sosial desa.
Dari Mediasi Menuju Rekonsiliasi Agraria: Peta Jalan Solutif
Forum mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah dan kepolisian harus menjadi langkah awal menuju resolusi substantif, bukan sekadar formalitas. Mediasi harus bertransformasi menjadi proses participatory justice yang melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk tokoh adat dan organisasi masyarakat sipil. Opsi penyelesaian harus didasarkan pada prinsip keadilan agraria dan kelestarian lingkungan, dengan mempertimbangkan skema-skema inovatif yang telah diatur dalam perundang-undangan, seperti Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Kemitraan Kehutanan.
- Verifikasi dan Pemetaan Partisipatif: Melakukan peninjauan ulang batas wilayah dengan melibatkan warga, Perhutani, dan ahli geodesi independen untuk menghasilkan peta bersama yang diakui semua pihak.
- Eksplorasi Skema Legal: Menyelidiki kelayakan penerapan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) atau Kemitraan Kehutanan bagi warga yang memenuhi syarat, sebagai jalan tengah antara konservasi dan pemenuhan hak ekonomi masyarakat.
- Pembangunan Kelembagaan: Membentuk tim terpadu berkelanjutan di tingkat kabupaten (melibatkan Dinas Kehutanan, BPN, Kesbangpol, dan perwakilan warga) untuk memantau kesepakatan, menyelesaikan sengketa turunan, dan mencegah konflik berulang.
Pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Perhutani perlu segera mengambil langkah konkret pasca-mediasi. Rekomendasi kebijakan yang dapat segera diimplementasikan adalah: Pertama, menerbitkan Surat Keputusan Bupati untuk membentuk Tim Verifikasi Agraria Partisipatif di Garut dengan mandat jelas dan anggaran yang memadai. Kedua, memprioritaskan percepatan proses permohonan HKm untuk masyarakat Desa Sukalilah yang memenuhi kriteria, dengan pendampingan hukum dari pemerintah daerah. Ketiga, mengintegrasikan peta hasil verifikasi partisipatif ke dalam sistem informasi geospasial satu data (One Map Policy) tingkat kabupaten, guna mencegah tumpang tindih klaim di masa depan. Resolusi konflik yang adil dan berkelanjutan hanya dapat tercapai jika negara hadir secara partisipatif, bukan represif.