Polisi Resor Kota Barelang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus bentrokan lahan berdarah di Pulau Setokok, Batam, yang terjadi pada 14 September 2026. Peristiwa yang menewaskan dua orang dan melukai sejumlah lainnya ini menjadi puncak dari konflik lahan yang berlarut-larut, melibatkan dua kelompok masyarakat yang sama-sama mengklaim hak atas tanah. Bentrokan ini tidak hanya menggambarkan kegagalan mediasi, tetapi juga menyoroti lemahnya kepastian hukum dalam tata kelola pertanahan di Batam, sebuah kawasan industri strategis yang rawan konflik agraria. Penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum menjadi langkah awal dalam proses penegakan hukum, namun akar persoalannya jauh lebih kompleks daripada sekadar tindakan kriminal individual.

Akar Konflik: Lemahnya Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan

Dinamika konflik lahan di Pulau Setokok merepresentasikan pola klasik yang sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di daerah dengan pertumbuhan ekonomi cepat seperti Batam. Akar masalahnya terletak pada lemahnya kepastian hukum dan buruknya administrasi pertanahan, di mana klaim tumpang tindih antara warga lokal, perusahaan, dan pihak lain sering kali tidak diselesaikan melalui mekanisme yang jelas. Proses mediasi yang telah melibatkan Polsek, Polresta, hingga Polda Kepri ternyata belum mampu menciptakan resolusi damai yang berkelanjutan, karena pendekatan yang dilakukan cenderung parsial dan tidak menyentuh substansi sengketa kepemilikan lahan.

Faktor pemicu yang memperburuk eskalasi konflik antara lain:

  • Ketidakpercayaan terhadap proses hukum formal: Masyarakat menilai aparat penegak hukum belum optimal dalam menengahi sengketa, sehingga kelompok yang merasa dirugikan cenderung mengambil tindakan mandiri.
  • Tumpang tindih klaim lahan: Banyak sertifikat ganda atau bukti kepemilikan yang saling bertentangan, yang tidak pernah diselesaikan secara tuntas di pengadilan atau melalui arbitrase.
  • Keterbatasan akses ke informasi hukum: Warga kesulitan memahami mekanisme penyelesaian sengketa, seperti gugatan ke pengadilan tata usaha negara atau melalui Badan Pertanahan Nasional.
  • Peran aktor non-negara: Tokoh informal dan oknum tertentu terkadang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, memperkeruh suasana.

Menuju Resolusi Menyeluruh: Dari Penegakan Hukum ke Mediasi Permanen

Penetapan tiga tersangka dalam kasus ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum, namun penyelesaian konflik lahan tidak boleh berhenti pada aspek pidana semata. Pola penyelesaian yang berkelanjutan harus melibatkan pendekatan restoratif yang mengedepankan keadilan bagi semua pihak. Pemerintah Kota Batam bersama jajaran kepolisian dan instansi terkait perlu membentuk tim mediasi permanen yang anggotanya terdiri dari unsur kepolisian, pemerintah daerah, notaris/PPAT, serta tokoh adat setempat. Tim ini bertugas menyelesaikan sengketa administrasi lahan secara menyeluruh, mulai dari verifikasi dan klarifikasi kepemilikan hingga fasilitasi kesepakatan yang mengikat secara hukum.

Selain itu, percepatan program sertifikasi tanah massal menjadi kebutuhan mendesak untuk mengurangi potensi konflik. Pemerintah Kota Batam harus serius mendorong legalisasi aset masyarakat melalui program yang transparan dan melibatkan partisipasi warga. Sosialisasi mekanisme penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau arbitrase juga perlu digencarkan, agar masyarakat memiliki pemahaman yang baik tentang jalur hukum yang tersedia. Dengan demikian, kepercayaan terhadap sistem hukum dapat dipulihkan dan kekerasan tanah tidak menjadi pilihan.

Rekomendasi kebijakan ini bukan hanya untuk menyelesaikan kasus di Pulau Setokok, tetapi juga sebagai upaya preventif agar konflik lahan serupa tidak terulang di Batam. Pengambil keputusan di tingkat kota, provinsi, dan pusat perlu berkolaborasi dalam memperkuat tata kelola pertanahan yang berkeadilan, disertai pengawasan ketat terhadap praktik percaloan dan mafia tanah. Hanya dengan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan, konflik lahan yang berdarah dapat dihindari dan stabilitas sosial di daerah ekonomi khusus dapat terjaga.