Kerusuhan yang menodai acara adat Sayyang Pattuduq di Majene, Sulawesi Barat, menjadi cermin rentannya event budaya massal terhadap eskalasi konflik horizontal spontan. Insiden pengeroyokan yang dipicu oleh senggolan di kerumunan ini melibatkan puluhan warga dan mengakibatkan sejumlah korban luka. Kepolisian Daerah Sulawesi Barat telah menetapkan empat tersangka sebagai langkah awal penegakan hukum untuk memberikan efek jera dan rasa keadilan. Namun, peristiwa ini juga mengungkapkan adanya sensitivitas sosial tinggi dan rendahnya pengendalian emosi di tengah masyarakat, yang jika tidak dikelola secara struktural, berpotensi memicu kerusuhan serupa di masa mendatang.

Dinamika Kerumunan dan Sensitivitas Sosial: Akar Konflik Horizontal Spontan

Analisis terhadap insiden di acara adat Sayyang Pattuduq menunjukkan bahwa gesekan kecil dalam kerumunan dapat dengan cepat bertransformasi menjadi kekerasan kolektif. Faktor pemicu utamanya adalah:

  • Senggolan fisik yang ditafsirkan sebagai penghinaan, diperparah oleh prasangka antar-kelompok yang mungkin sudah mengendap.
  • Dinamika kerumunan yang mempercepat eskalasi, di mana individu kehilangan identitas pribadi dan mengikuti perilaku agresif massa.
  • Rendahnya literasi konflik di kalangan pemuda, sehingga respons yang diambil cenderung reaktif dan brutal.

Kerentanan ini bukan hanya bersifat situasional, tetapi juga mencerminkan lemahnya mekanisme pengendalian sosial di ruang publik. Tanpa intervensi kebijakan yang tepat, kerusuhan serupa berpotensi terjadi di event budaya lain di Sulawesi Barat.

Manajemen Kerumunan dan Restorasi Harmoni: Solusi Multi-Pihak

Penanganan reaktif melalui penegakan hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan akar konflik horizontal. Diperlukan pendekatan multi-pihak yang mengombinasikan aspek keamanan, edukasi, dan restorasi sosial. Opsi resolusi yang konstruktif meliputi:

  • Protokol manajemen kerumunan standar bagi penyelenggara acara adat, termasuk penempatan petugas mediasi dari tokoh adat/agama di titik rawan, serta pengaturan alur massa yang jelas.
  • Pendidikan konflik dan pelatihan komunikasi non-kekerasan yang difokuskan pada kelompok pemuda yang kerap menjadi aktor utama dalam arak-arakan.
  • Aktivasi mekanisme penyelesaian adat (seperti prinsip sipakatau) bersamaan dengan proses hukum formal, guna memulihkan harmoni sosial yang rusak serta memastikan keadilan restoratif.

Langkah-langkah ini harus diintegrasikan ke dalam regulasi daerah tentang penyelenggaraan event budaya massal, sehingga tidak hanya bersifat imbauan tetapi memiliki kekuatan mengikat.

Rekomendasi kebijakan konkret yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Majene bersama Kepolisian dan Dinas Kebudayaan adalah: (1) membentuk satuan tugas khusus yang terdiri dari tokoh adat, aparat keamanan, dan psikolog sosial untuk merancang panduan keamanan event adat, (2) mewajibkan pelatihan manajemen konflik bagi panitia pelaksana dan relawan pemuda, serta (3) mengintegrasikan forum mediasi adat sebagai jalur penyelesaian pertama sebelum kasus masuk ke ranah pidana. Dengan pendekatan ini, acara adat Sayyang Pattuduq ke depan tidak hanya menjadi perayaan budaya, tetapi juga wahana memperkuat kohesi sosial di Sulawesi Barat.