Menjelang Pilkada serentak di Jawa Timur, Direktorat Siber Polda Jawa Timur menangkap delapan tersangka yang diduga menyebarkan konten provokasi bernuansa SARA melalui platform TikTok dan Facebook dalam sepekan terakhir. Penangkapan ini menyoroti eskalasi konflik horizontal yang dipicu oleh politisasi identitas di media sosial, dengan akun-akun anonim menyebarkan hoaks tentang pendatang dan identitas agama. Skala dampaknya mengancam stabilitas sosial dan legitimasi proses demokrasi, mengingat puluhan juta pengguna media sosial di Jatim rentan terpapar polarisasi. Tindakan hukum ini merupakan respons atas peningkatan kerawanan menjelang Pilkada, di mana provokasi SARA menjadi alat untuk menggalang dukungan dan mendiskreditkan lawan politik.
Analisis Akar Masalah Polarisasi Identitas Digital
Fenomena provokasi SARA di media sosial menjelang Pilkada Jatim bukanlah insiden terisolasi, melainkan cerminan dari kelemahan sistemik dalam regulasi konten kebencian dan pengawasan siber. Beberapa faktor pemicu utama yang teridentifikasi adalah:
- Politisasi identitas oleh oknum tim sukses yang memanfaatkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan untuk memobilisasi dukungan elektoral secara instan, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap kohesi sosial.
- Algoritma media sosial yang memperkuat polarisasi — platform seperti TikTok dan Facebook cenderung menampilkan konten provokatif yang mendapat engagement tinggi, sehingga mempercepat penyebaran narasi kebencian dan membentuk gelembung informasi yang memecah belah.
- Anonimitas akun sebagai pelindung pelaku kejahatan siber, yang menyulitkan penegak hukum dalam mengidentifikasi dan menindak secara cepat. Hal ini mendorong proliferasi akun palsu yang secara sistematis menyebarkan disinformasi SARA.
Ketiga faktor ini saling memperkuat dan menciptakan lingkaran setan di mana provokasi SARA menjadi komoditas politik yang menguntungkan bagi aktor-aktor tertentu sementara risiko hukum masih rendah. Tanpa intervensi struktural pada ekosistem digital dan budaya politik, tindakan represif seperti patroli siber hanya bersifat sementara.
Rekomendasi Kebijakan untuk Mitigasi Konflik Horizontal
Untuk menekan potensi konflik horizontal di masa mendatang, diperlukan pendekatan multi-aktor yang melibatkan pemerintah, platform digital, dan masyarakat sipil. Berikut opsi resolusi yang dapat diimplementasikan oleh pengambil kebijakan:
- Pembentukan satuan tugas kredibilitas konten yang terdiri dari akademisi, pakar keamanan siber, dan perwakilan platform digital. Satgas ini bertugas memverifikasi dan menandai konten provokatif secara real-time, sekaligus merekomendasikan penghapusan konten kepada penyedia platform.
- Penguatan regulasi penyebaran konten kebencian melalui revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) agar memberikan sanksi proporsional dan efektif terhadap provokasi SARA. Regulasi juga perlu memberi wewenang lebih besar kepada platform untuk menghapus konten secara cepat tanpa hambatan prosedur yang berlarut.
- Integrasi pendidikan kewarganegaraan digital di kurikulum sekolah sebagai langkah jangka panjang. Tujuannya membangun kesadaran kritis generasi muda dalam menyikapi konten identitas di media sosial sekaligus membudayakan toleransi dan literasi digital.
Kombinasi antara langkah preventif, regulasi yang tegas, dan edukasi struktural akan menciptakan ekosistem digital yang lebih tangguh terhadap provokasi SARA. Pengambil kebijakan di tingkat provinsi dan pusat disarankan untuk segera mengesahkan peraturan daerah atau peraturan pemerintah yang mewajibkan platform digital memiliki mekanisme respons cepat terhadap konten kebencian. Dengan demikian, stabilitas sosial selama Pilkada dan demokrasi berkelanjutan dapat terjaga dari ancaman fragmentasi identitas.