Konflik horizontal yang kembali memicu kekerasan di perbatasan Desa Narasaosina dan Dusun Bele, Desa Waiburak, Kabupaten NTT, bukan sekadar insiden sporadis. Insiden terbaru yang menelan korban jiwa dan material ini merupakan manifestasi akut dari kegagalan sistematis penyelesaian sengketa batas wilayah turun-temurun. Meskipun telah ada intervensi formal, absennya resolusi definitif di tingkat administratif dan hukum telah menciptakan lanskap konflik laten yang mudah tereskalasi oleh insentif pembangunan, seperti klaim sepihak atas lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Kasus ini menjadi studi kritis bagaimana pendekatan keamanan semata terbukti tidak memadai mencegah eskalasi berulang, menuntut pergeseran paradigma menuju rekonsiliasi berbasis kebudayaan dan tata kelola kolaboratif.
Mengurai Akar Masalah dan Kegagalan Resolusi Formal
Analisis mendalam terhadap konflik di Flores Timur mengungkap pola struktural yang kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Sengketa batas wilayah antar-desa seringkali bermula dari ketidakjelasan atau tumpang tindih pemetaan administratif, yang kemudian diperparah oleh klaim historis dan emosional yang diwariskan lintas generasi. Dalam konteks NTT, dimana ikatan dengan tanah ulayat sangat kuat, konflik tidak lagi sekadar soal demarkasi geografis, melainkan menyangkut identitas, harga diri, dan akses terhadap sumber daya. Kegagalan penyelesaian melalui jalur formal—seperti mediasi pemerintah daerah atau proses pengadilan—sering disebabkan oleh beberapa faktor kunci:
- Minimnya Legitimasi Proses: Keputusan dari atas (top-down) yang tidak melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan tokoh adat dianggap tidak mengakomodasi kompleksitas lokal.
- Fragmentasi Kebijakan: Perencanaan pembangunan (seperti pembangunan Kopdes Merah Putih) sering berjalan sendiri tanpa sinkronisasi dengan agenda penyelesaian sengketa tanah, sehingga secara tidak sengaja menjadi pemicu (trigger).
- Pendekatan Reaktif: Intervensi pemerintah dan aparat cenderung bersifat responsif saat konflik memanas, bukan preventif dengan membangun mekanisme penyelesaian permanen.
Dinamika ini menciptakan siklus kekerasan yang merugikan, dimana setiap eskalasi hanya memperdalam dendam dan memperkeruh jalan menuju perdamaian yang berkelanjutan.
Membangun Kerangka Resolusi Berkelanjutan: Integrasi Adat dan Kebijakan
Merespons kompleksitas tersebut, opsi penyelesaian yang diinisiasi oleh Kapolres dan ditegaskan Menteri HAM, yang mengedepankan pendekatan budaya dan adat, merupakan langkah strategis yang tepat arah. Proses rekonsiliasi yang difasilitasi melalui sarasehan dan dialog dengan fondasi nilai persaudaraan (kaka ari) masyarakat Adonara menawarkan fondasi sosial yang lebih kokoh daripada sekadar kesepakatan di atas kertas. Namun, untuk mengubah momentum positif ini menjadi resolusi permanen, diperlukan kerangka kebijakan yang terintegrasi dan sistematis. Solusi berkelanjutan harus dibangun atas tiga pilar utama:
- Pemetaan Partisipatif dan Legitimasi Adat: Penetapan batas wilayah harus dilakukan melalui musyawarah adat yang melibatkan semua pihak terkait, difasilitasi oleh pemerintah daerah dan lembaga independen. Hasilnya kemudian dikukuhkan dalam peraturan daerah (Perda) untuk memberikan kekuatan hukum, menciptakan hybrid antara legitimasi tradisional dan formal.
- Institusionalisasi Mekanisme Adat dalam Perencanaan: Pemerintah kabupaten perlu mengintegrasikan klarifikasi dan penyelesaian sengketa tanah ulayat sebagai prasyarat wajib dalam perencanaan tata ruang dan penerbitan izin pembangunan. Setiap proyek pembangunan di daerah rawan konflik harus disertai sertifikat bebas sengketa yang diverifikasi bersama tokoh adat.
- Pendampingan dan Pemantauan Jangka Panjang: Kesepakatan yang telah dicapai memerlukan pendampingan oleh tim gabungan (pemda, tokoh adat, LSM mediator) untuk memastikan implementasi, membangun kepercayaan, dan mendeteksi dini potensi pelanggaran atau provokasi yang dapat memicu konflik baru.
Pendekatan ini menggeser paradigma dari krisis management menuju konflik prevention dan peace building.
Untuk mengimplementasikan kerangka ini, rekomendasi kebijakan konkret yang perlu segera diambil oleh Pemerintah Kabupaten Flores Timur bersama pemerintah provinsi NTT adalah: pertama, membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Sengketa Batas Desa Berbasis Adat yang diberi mandat dan anggaran khusus untuk memfasilitasi proses pemetaan partisipatif dan musyawarah adat hingga tuntas; kedua, menerbitkan Peraturan Bupati yang mewajibkan integrasi peta wilayah yang telah disepakati dalam musyawarah adat ke dalam dokumen perencanaan pembangunan (RPJMD, RDTR); dan ketiga, membentuk forum komunikasi permanen antara perangkat desa, tokoh adat, dan aparat keamanan untuk fungsi early warning system. Hanya dengan mengangkat mekanisme adat dari sekadar ritual rekonsiliasi menjadi instrumen kebijakan yang terlembagalah siklus konflik horizontal di NTT dan daerah serupa dapat diputus secara definitif.