Konflik horizontal di wilayah perbatasan Kabupaten Cianjur dan Sukabumi kembali menyoroti tantangan pengelolaan sumber daya komunal dalam situasi batas administrasi yang tak jelas. Ketegangan antarwarga dari dua desa tersebut, yang dipicu oleh perselisihan mengenai akses jalan dan penggunaan sumber air, telah berkembang menjadi dinamika konflik dengan saling blokir infrastruktur, sehingga mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat di kedua pihak. Intervensi Kepolisian Resor Cianjur melalui gelaran mediasi menjadi langkah awal kritis dalam meredakan ketegangan langsung dan membuka ruang dialog, namun analisis mendalam menunjukkan bahwa penyelesaian berkelanjutan memerlukan pendekatan kebijakan yang lebih sistematik dan melibatkan multi-level governance.
Analisis Konflik: Menelusuri Akar Perselisihan di Kawasan Perbatasan
Konflik ini bukan sekadar pertikaian antarindividu, tetapi merupakan manifestasi dari masalah struktural dalam pengelolaan wilayah perbatasan desa. Ketidakjelasan batas administrasi secara langsung memicu ketidakpastian dalam hak akses dan pengelolaan sumber daya komunal, khususnya infrastruktur jalan dan sumber air. Perselisihan ini kemudian berkembang menjadi konflik warga dengan dimensi sosial-ekonomi yang nyata, di mana blokir akses jalan telah mengganggu mobilitas dan distribusi hasil ekonomi masyarakat. Peta aktor konflik melibatkan:
- Pihak Desa: Warga, kepala desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan pemuda dari kedua belah pihak.
- Aktor Mediasi: Kepolisian Resor Cianjur sebagai penengah netral yang memfasilitasi dialog.
- Aktor Potensial untuk Penyelesaian Berkelanjutan: Pemerintah daerah (Kabupaten Cianjur dan Sukabumi), pemerintah provinsi Jawa Barat, serta pemerintah pusat melalui kementerian terkait (PUPR, Desa, PDT).
Pendekatan mediasi yang difasilitasi polisi, dengan fokus pada pencarian solusi win-win dan mengidentifikasi kebutuhan bersama, telah menunjukkan efektivitas sebagai respons krisis pertama untuk memulihkan hubungan sosial yang retak. Namun, intervensi ini bersifat temporer dan belum menyentuh akar masalah kebijakan.
Rekomendasi Kebijakan untuk Resolusi Konflik Berkelanjutan
Berdasarkan analisis terhadap dinamika dan akar penyebab, penyelesaian konflik di perbatasan Cianjur-Sukabumi ini memerlukan tindak lanjut kebijakan yang multi-level dan terintegrasi. Rekomendasi berikut dirancang untuk memberikan panduan konkret kepada pengambil keputusan di berbagai tingkat pemerintahan:
- Koordinasi dan Penetapan Batas Fungsional Antar-Pemerintah Daerah: Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Sukabumi perlu secara kolaboratif, dengan mungkin melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG), menetapkan batas-batas fungsional atau zona pengelolaan bersama untuk sumber daya seperti jalan dan air. Ini dapat dilakukan melalui Peraturan Daerah Bersama atau Kesepakatan Bersama (MoU) yang mengatur hak akses dan pengelolaan, mengacu pada prinsip dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait batas wilayah.
- Pembentukan dan Penguatan Forum Kolaborasi Tingkat Desa : Hasil mediasi harus ditindaklanjuti dengan pembentukan forum bersama tetap antara kedua desa, mungkin berbentuk "Forum Pengelolaan Aset Komunal Perbatasan", yang memiliki struktur, aturan, dan mekanisme pengambilan keputusan bersama. Forum ini dapat difasilitasi dan didampingi oleh pemerintah kabupaten atau organisasi masyarakat sipil untuk memastikan kelangsungannya.
- Intervensi Program Pembangunan Infrastruktur yang Inklusif dari Pemerintah Pusat/Provinsi: Untuk menghilangkan akar persaingan, perlu intervensi program pembangunan infrastruktur jalan dan sistem distribusi air yang dapat dinikmati bersama oleh kedua komunitas. Program seperti ini dapat diusulkan melalui Dana Desa, TKD (Tujuan Khusus Daerah), atau program kementerian seperti Program Pengembangan Kawasan Perbatasan dari Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Infrastruktur bersama akan mengubah persaingan menjadi kepemilikan bersama.
Untuk memastikan implementasi, rekomendasi kebijakan ini perlu diarahkan kepada para pengambil keputusan utama: Bupati Cianjur dan Sukabumi untuk menginisiasi koordinasi penetapan batas fungsional; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di kedua kabupaten untuk membentuk dan mendampingi forum desa; serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi untuk mengalokasikan dan memprioritaskan program pembangunan infrastruktur inklusif di wilayah perbatasan yang rawan konflik. Sinergi antara pendekatan legal-formal (penetapan batas), sosial-kultural (forum kolaborasi), dan ekonomis-infrastruktural (program pembangunan) merupakan triad yang krusial untuk resolusi konflik horizontal yang berkelanjutan dan transformatif.