Konflik antar-suku di Kabupaten Lanny Jaya dan Nduga, Papua, kembali memanas dalam sepekan terakhir akibat sengketa tanah ulayat dan perbedaan afiliasi politik. Menghadapi eskalasi ketegangan yang berpotensi meluas, Polda Papua mengambil langkah strategis dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mediasi yang terdiri dari personel Bhabinkamtibmas dan tokoh adat. Langkah ini menunjukkan pengakuan terhadap dimensi kultural konflik Papua | konflik suku | mediasi polisi yang memerlukan pendekatan non-represif. Dalam waktu singkat, tim berhasil meredakan dua bentrokan kecil melalui musyawarah adat, menandai efektivitas awal model intervensi berbasis kearifan lokal.

Akar Konflik: Lemahnya Resolusi Berbasis Kearifan Lokal

Analisis terhadap dinamika konflik di Pegunungan Tengah Papua mengungkapkan bahwa akar permasalahan tidak semata-mata terletak pada perebutan sumber daya alam atau politik, melainkan pada lemahnya mekanisme resolusi konflik berbasis kearifan lokal yang selama ini menjadi perekat sosial. Beberapa faktor pemicu yang teridentifikasi meliputi:

  • Sengketa tanah ulayat yang tidak terselesaikan secara adat sehingga memicu rivalitas antar-kelompok marga.
  • Polarisasi politik menjelang pemilu daerah yang memperdalam segregasi sosial dan dimanfaatkan aktor-aktor tertentu.
  • Erosi peran dewan adat dalam menyelesaikan perselisihan karena rendahnya kapasitas mediasi dan minimnya pengakuan formal dari struktur pemerintahan.
  • Keterbatasan akses terhadap keadilan formal yang mendorong masyarakat kembali pada logika kelompok untuk mempertahankan klaim.

Tanpa penanganan sistemik, siklus kekerasan horizontal ini dapat mengganggu stabilitas keamanan dan pembangunan di wilayah Pegunungan. Oleh karena itu, pendekatan mediasi yang diinisiasi Polda Papua—meskipun efektif dalam jangka pendek—perlu diperkuat dengan kerangka kebijakan yang lebih komprehensif.

Rekomendasi Kebijakan: Penguatan Kapasitas Dewan Adat

Berdasarkan temuan di lapangan dan praktik terbaik resolusi konflik di daerah lain, pengambil keputusan di tingkat provinsi dan kabupaten perlu segera mengambil langkah-langkah strategis berikut:

  • Pelatihan mediasi adat terstruktur bagi dewan adat di Lanny Jaya dan Nduga, bekerja sama dengan akademisi lokal dan lembaga resolusi konflik nasional, untuk meningkatkan kompetensi mereka dalam memfasilitasi musyawarah berlandaskan hukum adat yang diakui negara.
  • Pengintegrasian forum mediasi adat ke dalam sistem keamanan dan ketertiban melalui penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai penghubung antara kepolisian, dewan adat, dan pemerintah daerah, sebagaimana model Satgas Mediasi yang telah berjalan.
  • Penyadaran hukum dan pengakuan hak ulayat melalui sosialisasi peraturan daerah tentang tanah adat, serta penyediaan akses bantuan hukum bagi kelompok rentan agar sengketa tidak berlarut-larut.

Dengan memperkuat kapasitas dewan adat sebagai mediator utama, konflik antar-suku di Papua dapat diredam dari akarnya tanpa mengandalkan pendekatan keamanan semata. Pemerintah daerah bersama Polda Papua dan tokoh masyarakat perlu merancang program pelatihan mediasi adat secara berkelanjutan, serta mengalokasikan anggaran khusus untuk penguatan kelembagaan dewan adat. Hanya dengan membangun resilience berbasis kearifan lokal, potensi konflik horizontal di Pegunungan dapat dikelola secara damai dan terstruktur.