Memasuki tahun 2026, ketegangan sosial di Papua Barat kembali mencuat seiring menguatnya kembali aspirasi referendum yang kontras dengan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) yang digencarkan pemerintah. Polda Papua Barat mencatat peningkatan potensi konflik horizontal akibat kesenjangan komunikasi antara aparat keamanan dan masyarakat, serta rendahnya kepercayaan terhadap dialog formal. Kelompok masyarakat yang menginginkan kemerdekaan dan kelompok yang mendukung pembangunan infrastruktur Otsus kerap bentrok dalam persepsi, sementara tokoh adat dan gereja berada di posisi mediator informal. Dampaknya, stabilitas sosial di beberapa distrik terancam, menghambat investasi dan pelayanan publik. Dalam situasi ini, aparat kepolisian memperkuat program perpolisian masyarakat (Polmas) sebagai strategi utama meredam eskalasi konflik sosial di Papua Barat.

Analisis: Akar Konflik dan Fragmentasi Aspirasi di Papua Barat

Konflik yang terjadi bukan semata-mata persoalan keamanan, melainkan kegagalan sistem komunikasi dan distribusi manfaat Otsus yang merata. Berdasarkan data lapangan, setidaknya ada tiga faktor pemicu utama yang perlu dipetakan:

  • Kesenjangan komunikasi antara aparat dan masyarakat – Polisi dan TNI sering dipersepsikan sebagai alat negara yang represif, bukan sebagai fasilitator dialog. Kurangnya forum tatap muka reguler membuat aspirasi warga tidak tertampung.
  • Rendahnya kepercayaan terhadap proses dialog formal – Masyarakat meragukan keseriusan pemerintah dalam mendengarkan suara Papua. Forum-forum resmi seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dianggap hanya formalitas tanpa tindak lanjut.
  • Perbedaan persepsi terhadap Otsus – Kelompok yang pro-Otsus melihatnya sebagai jalan menuju kesejahteraan, sementara kelompok kontra menganggap Otsus sebagai bentuk penundaan hak menentukan nasib sendiri. Kedua kubu sulit dipertemukan karena masing-masing memiliki basis massa dan tokoh pengaruh.

Peta aktor di Papua Barat juga kompleks: selain kelompok pro-referendum, terdapat kelompok kultural yang dipimpin tokoh adat dan gereja, serta kelompok pragmatis yang menginginkan pembangunan ekonomi. Tanpa pendekatan yang tepat, fragmentasi ini bisa berujung pada konflik terbuka antarwarga.

Polmas sebagai Solusi Preventif: Mediasi dan Pemberdayaan

Menghadapi tantangan tersebut, Polda Papua Barat mengintensifkan program Polmas yang menekankan peran polisi sebagai fasilitator mediasi, bukan penindak. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat yang mengedepankan kemitraan. Beberapa inisiatif konkret yang telah dilakukan antara lain:

  • Patroli rutin yang berorientasi dialog – Polisi bukan hanya berpatroli dengan senjata, tetapi duduk bersama warga di pos kamling, pasar, dan gereja untuk mendengarkan keluhan langsung. Ini membangun kepercayaan jangka panjang.
  • Pelatihan kewirausahaan bagi pemuda – Program ini menyasar pemuda yang rentan direkrut kelompok militan. Dengan keterampilan seperti pertanian modern, perbengkelan, atau digital marketing, mereka mendapat alternatif ekonomi yang lebih stabil.
  • Forum bulanan multi-pihak – Setiap bulan diadakan forum yang menghadirkan bhabinkamtibmas, tokoh adat, tokoh gereja, dan perwakilan pemuda. Forum ini menjadi wadah aspirasi dan mediasi konflik sebelum meluas.

Pendekatan humanis dan preventif ini telah terbukti meredam beberapa insiden kecil di Distrik Manokwari dan Sorong. Misalnya, sengketa lahan antara warga adat dan perusahaan sawit berhasil diselesaikan melalui mediasi Polmas tanpa kekerasan. Kuncinya adalah keberadaan tokoh adat dan gereja yang dihormati kedua belah pihak.

Bagi pengambil kebijakan di tingkat provinsi dan pusat, beberapa rekomendasi konkret dapat segera diimplementasikan. Pertama, integrasikan program Polmas secara eksplisit dalam rencana aksi Otsus Papua Barat tahun 2026-2027, dengan alokasi anggaran khusus untuk pelatihan mediasi polisi dan kegiatan forum dialog. Kedua, bentuk satuan tugas (task force) gabungan yang terdiri dari aparat, tokoh adat, tokoh gereja, dan akademisi untuk memetakan konflik secara berkala serta menyusun rekomendasi solusi. Ketiga, perluas program pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal sehingga pemuda tidak hanya menerima pelatihan, tetapi juga akses modal dan pasar. Dengan langkah-langkah tersebut, konflik sosial di Papua Barat dapat dikelola secara damai, sekaligus memperkuat legitimasi Otsus sebagai kebijakan yang benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat Papua.