Polda Metro Jaya mengambil peran kunci dalam menangani konflik permukiman antara warga dan pengembang di wilayah Cengkareng, menandai pergeseran strategis dari pendekatan keamanan represif menuju resolusi berbasis mediasi polisi. Konflik horizontal ini, yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan menghambat pembangunan, menempatkan institusi kepolisian sebagai fasilitator netral yang mendorong partisipasi warga dalam proses dialog. Intervensi ini tidak hanya berfokus pada mencegah eskalasi kekerasan jangka pendek, tetapi juga membangun kerangka penyelesaian berkelanjutan yang dapat menjadi preseden bagi penanganan sengketa serupa di tingkat nasional.
Anatomi Konflik: Mengurai Akar Perselisihan Warga-Pengembang
Konflik permukiman seperti di Cengkareng jarang muncul secara tiba-tiba; ia merupakan kristalisasi dari kegagalan komunikasi dan ketidakpuasan struktural yang berlarut-larut. Analisis mendasar mengungkap setidaknya tiga faktor pemicu utama yang saling berkait:
- Asimetri Informasi dan Transparansi: Proses pembebasan lahan sering kali tidak disertai sosialisasi komprehensif, menimbulkan ketidakjelasan mengenai hak, batas wilayah, dan rencana kompensasi bagi warga.
- Persepsi Ketidakadilan Kompensasi: Nilai ganti rugi yang ditawarkan pengembang sering kali tidak sejalan dengan nilai ekonomis atau sosio-kultural yang melekat pada tanah dan bangunan warga, memicu rasa diperas dan dimarginalkan.
- Defisit Kepercayaan Institusional: Riwayat janji yang tidak ditepati atau prosedur yang dianggap sepihak mengikis kepercayaan warga terhadap proses hukum dan administratif yang ada.
Mediasi Polisi sebagai Strategi Resolusi: Peluang dan Tantangan Operasional
Pilihan Polda Metro untuk memprioritaskan mediasi merupakan langkah strategis yang mengakui kompleksitas konflik sosial. Pendekatan ini mentransformasi peran polisi dari sekadar penegak hukum menjadi facilitator of dialogue, menciptakan ruang aman bagi negosiasi langsung antara warga dan pengembang. Keberhasilan mediasi semacam ini sangat bergantung pada beberapa prasyarat operasional:
- Netralitas dan Kapasitas Fasilitator: Personel Bhabinkamtibmas di tingkat Polsek memerlukan pelatihan khusus dalam teknik mediasi, komunikasi konflik, dan pemahaman dasar hukum agraria untuk dapat memandu diskusi secara efektif dan imparsial.
- Koordinasi Data dan Opsi Hukum: Mediasi harus didukung oleh data akurat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan opsi solusi hukum dari Dinas Perumahan, sehingga setiap proposal dalam negosiasi memiliki dasar regulasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Inklusivitas Proses: Mediasi harus memastikan keterwakilan semua kelompok kepentingan di komunitas, termasuk kelompok rentan, agar solusi yang dihasilkan benar-benar partisipatif dan berkelanjutan.
Namun, untuk mengubah kasus Cengkareng dari contoh yang terisolasi menjadi suatu standar nasional, diperlukan institusionalisasi dan standarisasi model mediasi polisi. Saat ini, efektivitas mediasi sangat bergantung pada inisiatif individu pimpinan daerah dan kapasitas personel setempat. Tanpa kerangka kebijakan yang baku, pelatihan berjenjang, dan alokasi anggaran khusus, praktik baik ini berisiko tidak tereplikasi atau hanya bersifat ad-hoc. Standarisasi akan memastikan bahwa setiap konflik permukiman di berbagai daerah mendapatkan respon awal yang seragam, terstruktur, dan berorientasi pada resolusi, bukan sekadar pengendalian kerumunan.
Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan adalah: Pertama, Kepolisian Republik Indonesia perlu merilis Surat Keputusan Kapolri atau Peraturan Kapolri yang secara resmi mengadopsi dan mengatur prosedur standar mediasi polisi untuk konflik sosial non-kriminal, termasuk konflik permukiman. Kedua, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN harus mengeluarkan instruksi bersama untuk memastikan koordinasi data dan dukungan teknis bagi proses mediasi yang dilakukan polisi. Ketiga, anggaran pelatihan berkelanjutan untuk membangun kapasitas mediator di tingkat Bhabinkamtibmas harus diintegrasikan ke dalam program Diklat Polri dan didukung oleh APBD. Langkah-langkah kebijakan ini akan mengkristalkan pergeseran paradigma dari penanganan represif menuju resolusi kolaboratif, menjadikan mediasi sebagai instrumen pertama, bukan pilihan terakhir, dalam menyelesaikan konflik horisontal.