Ketegangan antarwarga kembali memuncak di dua desa di Kabupaten Lampung Selatan menyusul bentrokan antar kelompok tani yang dipicu oleh sengketa saluran irigasi sawah dan alokasi subsidi pupuk yang tidak merata. Peristiwa yang melibatkan puluhan petani ini tidak hanya mengancam stabilitas sosial, tetapi juga berpotensi mengganggu produktivitas pertanian di salah satu lumbung pangan nasional. Menanggapi situasi tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengambil langkah preventif dengan menggelar kegiatan Ngopi Bareng bersama tokoh agama, kepala desa, dan perwakilan petani di dua lokasi rawan konflik tersebut.

Akar Konflik: Sengketa Sumber Daya dan Ketimpangan Distribusi

Berdasarkan penelusuran awal, bentrokan yang terjadi bukan sekadar perselisihan antarwarga biasa, melainkan cerminan dari kegagalan tata kelola sumber daya pertanian. Faktor-faktor pemicu yang teridentifikasi menunjukkan pola konflik horizontal yang berulang di daerah agraris:

  • Sengketa saluran air: Aliran irigasi yang tidak adil menyebabkan sebagian kelompok tani mengalami kekeringan saat musim tanam, sementara kelompok lain mendapat pasokan berlebih.
  • Alokasi subsidi pupuk yang timpang: Distribusi pupuk bersubsidi yang tidak merata memicu kecemburuan sosial dan persaingan tidak sehat antar kelompok tani.
  • Lemahnya dialog antarwilayah: Tidak adanya forum komunikasi rutin antara kelompok tani dari desa yang berbeda membuat masalah kecil cepat membesar menjadi konflik terbuka.

Peta aktor dalam konflik ini tidak hanya melibatkan dua kelompok petani, tetapi juga perangkat desa yang dianggap belum optimal dalam memediasi kepentingan warganya. Kepala desa yang seharusnya menjadi jembatan komunikasi justru sering kali terperangkap dalam kepentingan politik lokal. Sementara itu, tokoh agama dan tokoh masyarakat memiliki peran signifikan dalam meredam eskalasi, namun belum terlibat secara struktural dalam penyelesaian sengketa.

Rekomendasi Kebijakan: Mediasi Formal dan Modernisasi Infrastruktur

Kegiatan Ngopi Bareng yang diprakarsai Polda Lampung merupakan langkah awal yang tepat untuk membangun kembali kepercayaan antarwarga. Polisi menawarkan mediasi formal sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang mengikat, sekaligus mendorong pembentukan kelompok tani gabungan lintas desa untuk mengelola irigasi dan distribusi subsidi secara kolektif. Inisiatif ini selaras dengan semangat keadilan sosial dan penyelesaian konflik secara non-litigasi.

Namun, upaya jangka pendek tersebut perlu diperkuat dengan kebijakan struktural yang menyentuh akar masalah. Rekomendasi berikut layak dipertimbangkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan Kementerian Pertanian:

  • Modernisasi irigasi berbasis teknologi: Pemasangan sensor aliran air dan sistem kontrol otomatis dapat memastikan distribusi air yang adil dan tepat waktu, mengurangi potensi sengketa.
  • Sistem distribusi subsidi transparan: Penggunaan data digital berbasis luas lahan dan kebutuhan riil petani akan meminimalisir kebocoran dan kecemburuan sosial.
  • Penguatan kelembagaan petani: Pembentukan kelompok tani gabungan dengan struktur organisasi yang jelas dan pengawasan bersama dapat menjadi forum permanen untuk menyelesaikan perbedaan.
  • Peran tokoh agama dan desa sebagai mediator: Pelatihan manajemen konflik bagi tokoh lokal akan meningkatkan kapasitas mereka dalam memediasi sengketa secara persuasif.

Sebagai penutup, Polda Lampung diharapkan tidak berhenti pada kegiatan simbolis seperti ngopi bareng, tetapi terus mendampingi proses mediasi hingga menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara. Kepada Bupati Lampung Selatan dan Dinas Pertanian, kami merekomendasikan untuk menerbitkan peraturan desa tentang tata kelola air dan pupuk bersubsidi yang partisipatif. Langkah ini akan memastikan bahwa ketegangan antarwarga tidak hanya mereda sesaat, tetapi juga tercegah secara permanen melalui sistem yang adil dan transparan. Jika tidak ditangani serius, potensi konflik serupa dapat meluas ke daerah lain di Lampung dan mengancam ketahanan pangan nasional.