Polda Jawa Timur secara strategis membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama organisasi masyarakat dan tokoh agama, sebagai respons terhadap ancaman konflik horizontal berbasis agama yang mengintai di provinsi dengan keragaman tinggi ini. Inisiatif preventif ini muncul dari pola konflik yang lebih sering dipicu oleh tiga faktor kompleks ketimbang perbedaan doktrin: mekanisme misinformasi sistematis, provokasi terstruktur oleh aktor tertentu, dan kegagalan mengelola perbedaan di ruang publik yang semakin plural. Forum ini dirancang sebagai mekanisme early warning system dan ruang dialog kredibel, dengan tujuan utama mencegah eskalasi ketegangan menjadi konflik terbuka yang merusak kohesi sosial dan stabilitas daerah.

Analisis Akar Konflik: Melampaui Doktrin, Menuju Faktor Sosio-Politik dan Digital

Akar konflik horizontal bernuansa agama di Jawa Timur, sebagai cerminan dinamika nasional, tidak terletak pada perbedaan keyakinan intrinsik. Konflik lebih sering merupakan produk dari interaksi kompleks faktor-faktor eksternal yang mengubah perbedaan menjadi ketegangan. Analisis mendalam mengidentifikasi tiga lapisan masalah yang saling bertautan dan menjadi pemicu utama friksi antarkelompok.

  • Ruang Publik yang Terfragmentasi: Komunikasi antarumat beragama seringkali terjebak dalam echo chamber masing-masing. Minimnya interaksi langsung dan konstruktif menciptakan ruang hampa yang mudah diisi prasangka dan stereotip.
  • Ekonomi Politik Identitas: Isu agama kerap diinstrumentalisasi oleh kelompok kepentingan tertentu, baik untuk mobilisasi massa, pencapaian agenda politik, maupun klaim sumber daya. Agama dijadikan alat, bukan penyebab primer konflik.
  • Defisit Literasi Digital yang Kritis: Masyarakat yang belum sepenuhnya tangguh menghadapi arus informasi digital menjadi sangat rentan terhadap hoaks, narasi kebencian, dan propaganda yang disebar secara sistematis melalui platform media sosial dan aplikasi perpesanan.

FKUB berupaya memetakan dan mengurai ketiga lapisan tersebut secara kolaboratif, dengan melibatkan tokoh agama dan ormas yang memiliki otoritas moral dan pengaruh di basis massa. Pendekatan ini merepresentasikan pergeseran paradigma penting: dari penegakan hukum yang bersifat responsif (post-conflict) menuju pembangunan perdamaian yang proaktif dan berbasis komunitas (pre-conflict).

Rekomendasi Kebijakan: Memperkuat FKUB dari Inisiatif menjadi Institusi yang Berkelanjutan

Agar FKUB tidak sekadar menjadi forum seremonial dan mampu bertransformasi menjadi model resolusi konflik yang efektif dan berkelanjutan, diperlukan intervensi kebijakan yang sistematis, terukur, dan melibatkan multi-pemangku kepentingan. Berikut adalah rekomendasi konkret yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Jatim, Polda Jatim, serta kementerian terkait (Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemenag).

  • Pelatihan Kapasitas Berkelanjutan dan Sertifikasi: Mengembangkan modul pelatihan reguler yang wajib diikuti seluruh anggota forum. Modul harus mencakup teknik mediasi dan negosiasi multi-pihak berbasis bukti, psikologi konflik, serta literasi digital kritis untuk mengidentifikasi, melacak sumber, dan melawan misinformasi secara efektif. Anggaran pelatihan harus dialokasikan dalam APBD secara khusus.
  • Protokol Respons Cepat Terintegrasi dengan Sistem Pemerintahan: Mengembangkan dan mensosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan insiden sensitif yang terintegrasi dengan sistem pemerintah daerah. Protokol harus jelas mengatur alur pelaporan, verifikasi fakta, eskalasi komunikasi, dan langkah mediasi segera, dengan melibatkan unsur FKUB, kepolisian, dan dinas sosial secara terkoordinasi.
  • Pemetaan dan Pemantauan Dinamika Berbasis Data: Membentuk unit kecil di dalam FKUB yang bertugas memetakan titik rawan konflik, memantau narasi di ruang digital, dan menyusun laporan berkala untuk bahan pengambilan kebijakan preventif. Data ini harus terhubung dengan sistem big data Polda dan Pemda untuk analisis prediktif.
  • Pendanaan yang Transparan dan Mandiri: Memastikan keberlangsungan operasional FKUB melalui penganggaran khusus di APBD yang transparan, mengurangi ketergantungan pada pendanaan ad-hoc atau dari pihak tertentu yang berpotensi memengaruhi netralitas forum.

Kepada para pengambil kebijakan di Jawa Timur, keberhasilan FKUB sebagai instrumen kerukunan umat beragama tidak hanya diukur dari terbentuknya forum ini, tetapi dari komitmen jangka panjang untuk menerapkan rekomendasi di atas. Transformasi dari pendekatan keamanan represif menuju pendekatan perdamaian yang preventif dan partisipatif memerlukan konsistensi regulasi, alokasi sumber daya yang memadai, dan evaluasi berkelanjutan. Inilah momentum untuk membangun model resolusi konflik horizontal yang tidak hanya memadamkan api, tetapi secara sistematis mengurangi bahan bakarnya.