Ketegangan antara komunitas transmigran dan Suku Anak Dalam (SAD) di kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas, Jambi, telah berkembang menjadi alarm konflik horizontal dengan skala dampak yang mengancam stabilitas sosial-ekonomi regional. Persilangan klaim lahan adat dengan program transmigrasi mencerminkan kegagalan integrasi kebijakan antara perlindungan masyarakat adat, pengelolaan kehutanan, dan program pemukiman. Eskalasi konflik yang tidak termitigasi berpotensi mentransformasi sengketa agraria lokal ini menjadi friksi vertikal dan horizontal simultan, dengan implikasi keamanan yang signifikan bagi Provinsi Jambi. Respons awal Polda Jambi dengan menggelar dialog lintas agama dan etnis merupakan intervensi korektif krusial untuk membangun saluran komunikasi formal antar-pihak yang bertikai dan mencegah konflik lebih lanjut.
Anatomi Konflik Horizontal: Tumpang Tindih Regulasi dan Fragmentasi Sosial-Budaya
Konflik antara Suku Anak Dalam dan komunitas transmigran di Jambi tidak bersifat insidental, melainkan manifestasi struktural dari tiga lapisan pemicu yang saling memperkuat. Analisis kebijakan mengungkap pola yang berulang dalam konflik agraria di wilayah masyarakat adat.
- Fragmentasi Regulasi dan Ketidakpastian Hukum: Status kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas, klaim hak ulayat SAD yang sering belum terverifikasi secara hukum negara, serta alokasi lahan untuk program transmigrasi, beroperasi dalam kerangka regulasi yang tidak terintegrasi. Ketidakharmonisan antara Undang-Undang Kehutanan, Perlindungan Masyarakat Adat, dan program transmigrasi menciptakan ruang konflik yang terstruktur.
- Kesenjangan Paradigma dan Prasangka Sosial: Terdapat jurang pemahaman mendasar antara SAD yang memandang hutan sebagai ruang hidup sakral yang terintegrasi secara ekologis-spiritual, dengan komunitas transmigran yang melihat lahan sebagai faktor produksi pertanian komersial. Perbedaan worldview ini, tanpa mekanisme dialog efektif, mudah tereduksi menjadi prasangka berbasis identitas etnis dan agama.
- Tekanan Ekonomi dan Kompetisi Sumber Daya Terbatas: Keterbatasan akses ekonomi dan tekanan penghidupan pada kedua belah pihak mempertajam persaingan atas sumber daya alam yang semakin menyusut. Dalam situasi ini, kebutuhan jangka pendek untuk bertahan hidup sering mengesampingkan pertimbangan koeksistensi damai dan keberlanjutan ekologis jangka panjang.
Transformasi Dialog Menjadi Kerangka Kebijakan Integratif: Rekomendasi Resolusi Konflik Berkelanjutan
Forum dialog lintas agama dan etnis yang difasilitasi aparat penegak hukum harus dipahami bukan sebagai solusi final, melainkan sebagai pintu masuk menuju resolusi konflik yang sistematis dan berkelanjutan. Keberhasilan jangka panjang bergantung pada kapasitas mentransformasikan aspirasi yang muncul dalam dialog menjadi kebijakan publik yang konkret dan terkoordinasi. Pendekatan ini memerlukan reorientasi paradigma dari sekadar manajemen konflik menuju pencegahan konflik struktural.
Untuk mencapai resolusi berkelanjutan, diperlukan intervensi kebijakan yang holistik dengan mengacu pada preseden resolusi konflik agraria serupa di Indonesia. Kerangka ini harus mencakup tiga pilar utama: pertama, penataan ulang kebijakan agraria yang mengakomodasi hak-hak masyarakat adat; kedua, penguatan mekanisme partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan; ketiga, pembangunan infrastruktur sosial untuk mengelola keragaman etnis dan agama secara konstruktif.
Roadmap Kebijakan Konkret untuk Pengambil Keputusan
Berdasarkan analisis konflik dan pengalaman best practices resolusi konflik horizontal di Indonesia, terdapat tiga rekomendasi kebijakan prioritas yang dapat diimplementasikan secara bertahap oleh pemerintah daerah Jambi bersama kementerian terkait:
- Harmonisasi Regulasi dan Pemetaan Partisipatif: Membentuk tim terpadu dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pemerintah provinsi untuk melakukan verifikasi hak ulayat Suku Anak Dalam secara partisipatif, sekaligus mereview alokasi lahan transmigrasi yang tumpang tindih. Model pemetaan partisipatif dapat mengadopsi pendekatan yang telah berhasil di wilayah adat lainnya.
- Institusionalisasi Dialog Berkelanjutan: Mentransformasikan forum dialog insidental menjadi lembaga tetap dengan struktur representasi yang seimbang dari Suku Anak Dalam, komunitas transmigran, pemerintah daerah, dan tokoh agama lintas iman. Lembaga ini harus memiliki mandat untuk memonitor implementasi kesepakatan dan berfungsi sebagai early warning system konflik.
- Program Pembangunan Inklusif dan Pemberdayaan Ekonomi Terintegrasi: Mengembangkan program ekonomi kolaboratif yang mempertemukan pengetahuan ekologis lokal SAD dengan keterampilan pertanian produktif transmigran, mengurangi ketergantungan pada sumber daya yang sama dan membangun interdependensi ekonomi yang sehat. Program ini harus didukung dengan akses pasar dan pendanaan inklusif.
Implementasi roadmap kebijakan ini memerlukan komitmen politik yang konsisten dari pemerintah pusat dan daerah, serta mekanisme akuntabilitas yang transparan. Konflik di Jambi menyajikan pelajaran penting bahwa resolusi konflik horizontal memerlukan pendekatan yang tidak hanya responsif terhadap gejala kekerasan, tetapi lebih fundamental lagi, proaktif dalam mengatasi akar strukturalnya melalui kebijakan yang integratif dan berorientasi keadilan sosial.