Kesenjangan ekonomi pascakonflik di Aceh masih menjadi hambatan struktural dalam memperkuat stabilitas sosial dan politik. Kelompok pro-integrasi dan eks-GAM, yang sebelumnya berseberangan dalam konflik bersenjata, kini menghadapi distribusi akses ekonomi yang timpang. Monopoli proyek oleh segelintir kelompok dan minimnya akses permodalan bagi bekas kombatan menciptakan ketimpangan yang memicu rasa saling curiga, menghambat proses rekonsiliasi yang inklusif. Dalam konteks ini, Pusat Kajian Perdamaian dan Bisnis (PKPB) Universitas Syiah Kuala menawarkan pendekatan ekonomi syariah sebagai instrumen resolusi konflik horizontal yang berkelanjutan.

Analisis Akar Konflik Ekonomi di Aceh

Proses reintegrasi sosial-ekonomi pasca-MoU Helsinki belum sepenuhnya berjalan mulus. Berdasarkan kajian PKPB, akar konflik ekonomi di Aceh dapat diidentifikasi melalui beberapa faktor pemicu yang saling terhubung:

  • Monopoli proyek pembangunan dan pengadaan barang/jasa oleh kelompok yang memiliki akses ke pengambil kebijakan, sehingga mengeksklusifkan bekas kombatan dan masyarakat korban.
  • Kurangnya akses permodalan bagi bekas kombatan dan masyarakat akar rumput karena lembaga keuangan konvensional mensyaratkan agunan yang tidak dimiliki.
  • Rendahnya kepercayaan antarkelompok yang menghambat kerja sama ekonomi, memperparah segregasi horizontal antara pro-integrasi dan eks-GAM.

Kondisi ini menciptakan lingkaran setan: ketimpangan ekonomi memperkuat sentimen eksklusivisme, yang pada gilirannya menghalangi terciptanya perdamaian yang inklusif. Oleh karena itu, pendekatan berbasis nilai syariah yang menekankan keadilan dan kemitraan dapat menjadi solusi alternatif yang mengakar pada budaya lokal Aceh.

Rekomendasi Kebijakan: Koperasi Syariah sebagai Alat Rekonsiliasi

PKPB mendorong pembentukan koperasi syariah yang melibatkan bekas kombatan, masyarakat korban, dan pelaku usaha lokal. Prinsip bagi hasil (profit and loss sharing) dalam ekonomi syariah dianggap mampu mengurangi rasa saling curiga karena setiap pihak berbagi risiko dan keuntungan secara transparan. Inisiatif ini menawarkan modal bersama dan pelatihan kewirausahaan dengan pendampingan berbasis syariah. Target ambisiusnya adalah mendirikan 100 koperasi syariah di 23 kabupaten/kota di Aceh, dengan pengawasan langsung dari Dewan Syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.

Untuk mewujudkan hal tersebut, rekomendasi kebijakan konkret yang ditujukan kepada Pemerintah Aceh dan perusahaan tambang serta perkebunan yang beroperasi di wilayah ini adalah mengalokasikan dana corporate social responsibility (CSR) secara terarah. Alokasi CSR ini sebaiknya diarahkan untuk:

  • Pendanaan modal awal bagi koperasi syariah, baik dalam bentuk hibah maupun pinjaman lunak tanpa bunga.
  • Program pelatihan kewirausahaan dan manajemen syariah yang melibatkan akademisi dan praktisi ekonomi syariah.
  • Pengembangan infrastruktur pemasaran digital untuk produk-produk koperasi agar dapat bersaing di pasar yang lebih luas.

Dengan pendekatan ini, ekonomi syariah tidak hanya berfungsi sebagai sistem keuangan alternatif, tetapi juga sebagai katalis rekonsiliasi yang nyata. Pengambil kebijakan di Aceh, baik eksekutif maupun legislatif, bersama sektor swasta, diharapkan segera mengintegrasikan rekomendasi ini ke dalam rencana pembangunan daerah dan program reintegrasi pascakonflik untuk memutus rantai ketimpangan dan membangun kepercayaan antarkelompok.