Inisiatif pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Kekerasan di pesantren, yang direkomendasikan dalam Multaqa Ru'asa al-Ma'ahid di Kediri, bukan sekadar respons insidental. Ini merupakan pengakuan kolektif kalangan kiai dan pengasuh pesantren terhadap kerentanan sistemik dalam tata kelola lembaga pendidikan agama di Indonesia. Meski secara statistik kontribusinya 1.117 dari 91.813 kasus kekerasan terhadap anak di tahun 2025, dampak sosialnya bersifat disproportional. Kekerasan di ruang yang dianggap sakral seperti pesantren mengancam erosi kepercayaan publik, stabilitas sosial-religius, dan esensi perlindungan anak sebagai bagian integral dari ekosistem pendidikan nasional.

Dekonstruksi Konflik: Akar Kekerasan dalam Ekosistem Pesantren yang Tertutup

Permasalahan kekerasan di lingkungan pesantren bersumber dari konvergensi faktor struktural, kultural, dan administratif yang saling memperkuat. Analisis konflik mengungkap setidaknya tiga lapisan kerentanan yang memerlukan intervensi kebijakan yang sistematis:

  • Legitimasi Disiplin yang Terdistorsi: Tradisi disiplin ketat kerap mengalami distorsi menjadi pembenaran untuk kekerasan fisik dan emosional. Batas antara teguran edukatif dan pelanggaran hak anak menjadi kabur, seringkali diklaim sebagai bagian dari 'proses pendidikan'.
  • Struktur Otoritas Hierarkis dan Minim Transparansi: Hubungan kiai-santri yang sangat hierarkis menciptakan ekosistem tertutup yang mempersulit pelaporan dan pengawasan. Budaya loyalitas absolut dan 'tabu' untuk mengkritik figur otoritas berfungsi sebagai mekanisme pembungkam yang efektif.
  • Absennya Mekanisme Pengaduan dan Akuntabilitas Independen: Penyelesaian kasus cenderung dilakukan secara internal tanpa melibatkan proses hukum formal, didorong oleh motif menjaga nama baik lembaga. Praktik ini menciptakan siklus impunitas dan mengabaikan prinsip keadilan restoratif bagi korban santri.

Kombinasi faktor ini menghasilkan situasi di mana kasus kekerasan sering terlambat terdeteksi, terselubung oleh budaya diam, dan diselesaikan dengan pendekatan yang mengorbankan prinsip perlindungan anak dan akuntabilitas institusi.

Satgas Anti Kekerasan: Merancang Kerangka Implementasi yang Holistik dan Berkelanjutan

Rekomendasi satgas yang diusung Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama kementerian dan ormas Islam harus dipahami sebagai kerangka intervensi kebijakan multidimensi. Agar efektif, satgas harus beroperasi melampaui fungsi reaktif penindakan dan menjadi inti dari sistem pencegahan, respons, dan pemulihan terpadu. Fungsionalitas strategisnya harus mencakup:

  • Edukasi dan Standardisasi Etika Pengasuhan: Menyusun dan mendiseminasikan panduan nasional tentang disiplin positif di pesantren yang selaras dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan nilai Islam rahmatan lil 'alamin, menggantikan paradigma hukum rimba dengan prinsip pendidikan berbasis kasih sayang.
  • Penguatan dan Diversifikasi Saluran Pelaporan: Membangun saluran pengaduan yang aman, terpercaya, dan independen dari struktur pesantren, dikelola oleh pihak ketiga yang kredibel, untuk menjamin akses keadilan tanpa rasa takut bagi santri.
  • Penguatan Kapasitas dan Sertifikasi Pengasuh: Menyelenggarakan pelatihan wajib bagi kiai, pengasuh, dan ustadz/ustadzah tentang manajemen konflik, psikologi perkembangan anak, dan mekanisme disiplin alternatif non-kekerasan sebagai bagian dari sistem sertifikasi berkelanjutan.

Kunci keberhasilan satgas terletak pada kemandirian operasionalnya, dukungan anggaran yang memadai dari negara, dan kemitraan strategis dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga penegak hukum, serta organisasi masyarakat sipil yang fokus pada hak anak.

Bagi pengambil kebijakan di Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta pemerintah daerah, rekomendasi ini memerlukan tindak lanjut konkret. Pertama, integrasi mekanisme Satgas Anti Kekerasan ke dalam peraturan menteri tentang penyelenggaraan pesantren, dengan sanksi administratif bagi lembaga yang tidak membentuk atau menghalangi kerja satgas. Kedua, alokasi anggaran khusus untuk program pelatihan massal pengasuh dan sosialisasi standar perlindungan anak. Ketiga, membangun sistem pemantauan dan evaluasi publik yang transparan tentang kasus dan penanganan kekerasan di pesantren, untuk memastikan akuntabilitas dan pembelajaran kebijakan yang berkelanjutan. Hanya dengan pendekatan regulasi, kapasitas, dan transparansi yang terintegrasi, pesantren dapat kembali menjadi ruang aman yang mendidik, melindungi, dan memanusiakan.