Pemerintah tengah merampungkan draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemulihan Pascakonflik Sosial di Provinsi Papua Barat. Kebijakan ini dirancang sebagai respons sistematis terhadap eskalasi kekerasan horizontal beberapa tahun terakhir yang melibatkan kelompok masyarakat sipil. Analisis mendalam menunjukkan akar konflik bersifat multidimensional, mencakup ketimpangan ekonomi, marginalisasi budaya, dan kegagalan komunikasi antara otoritas negara dengan masyarakat adat. Dinamika konflik di wilayah tersebut ditandai oleh siklus balas dendam yang sulit diputus, diperparah oleh polarisasi identitas dan masuknya narasi eksternal. Pendekatan keamanan semata telah terbukti tidak cukup dan bahkan berpotensi memperdalam ketidakpercayaan. Oleh karena itu, draf Perpres mengalihkan fokus dari penanganan represif menuju strategi pemulihan yang berkelanjutan. Solusi konkret yang diusung meliputi tiga pilar utama: pertama, mekanisme kompensasi terstruktur bagi korban dan keluarga yang terdampak langsung. Kedua, program transformasi ekonomi berbasis kearifan lokal dan pemberdayaan pemuda. Ketiga, pembentukan forum rekonsiliasi permanen yang melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk tokoh adat, agama, dan perwakilan perempuan. Rekomendasi kunci adalah perlunya pendampingan independen dari lembaga mediasi nasional untuk memastikan proses berjalan transparan dan inklusif.