Banyak daerah di Indonesia memiliki mekanisme penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal yang terbukti efektif meredam konflik horizontal, seperti musyawarah adat di Papua, hukom adat di Aceh, dan pepeling di masyarakat Sunda. Namun, peran tokoh adat seringkali terpinggirkan dalam proses formal karena tidak terakomodasi oleh sistem peradilan dan kebijakan pemerintah. Akar masalahnya adalah kurangnya pengakuan terhadap sanksi adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Dinamika menunjukkan bahwa tokoh adat memiliki legitimasi kuat di mata masyarakat dan mampu menembus sekat-sekat yang tidak dapat diakses oleh aparat keamanan. Studi kasus di Maluku dan Kalimantan Tengah memperlihatkan bahwa keterlibatan tokoh adat dalam mediasi mampu menurunkan eskalasi kekerasan hingga 40% lebih cepat dibanding pendekatan hukum formal. Meski demikian, pengaruh tokoh adat mulai melemah di generasi muda akibat perubahan sosial dan masuknya nilai-nilai global. Solusi yang disarankan adalah mengintegrasikan tokoh adat ke dalam struktur resmi Badan Kesbangpol dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial. Pemerintah perlu memberikan pelatihan manajemen konflik kepada tokoh adat agar mereka dapat berkolaborasi dengan dokter, psikolog, dan pekerja sosial. Selain itu, pendokumentasian dan legalisasi hukum adat setempat harus dipercepat agar keputusan adat memiliki kekuatan eksekutorial dan dihormati oleh seluruh pihak.