Konflik Sumber Daya Alam (SDA) di Sulawesi Tengah telah melampaui batas sengketa pertanahan biasa, berkembang menjadi ancaman multidimensi terhadap stabilitas sosial-ekonomi dan tatanan komunitas regional. Sengketa yang melibatkan tiga poros utama—komunitas adat, operator korporasi, dan pemerintah daerah—tidak hanya memicu tensi horizontal berkepanjangan, tetapi juga menggerus secara sistematis ketahanan pangan, mata pencaharian, serta fondasi kohesi sosial. Kegagalan pendekatan resolusi konvensional yang maskulin dan formalistik dalam mengurai kompleksitas konflik ini justru menyoroti peluang strategis yang belum termanfaatkan: optimalisasi peran perempuan dan jaringan sosialnya dalam mediasi konflik sebagai instrumen transformasi konflik yang humanis dan berkelanjutan.
Anatomi Kegagalan: Akar Struktural dan Kebuntuan Pendekatan Konvensional
Analisis mendalam terhadap konflik SDA di Sulawesi Tengah mengungkap tiga masalah struktural yang saling berkait dan memperparah dinamika sengketa. Pertama, tumpang tindih klaim lahan antara hak ulayat adat dan konsesi bisnis yang kerap belum terselesaikan secara definitif. Kedua, ketimpangan akses dan kontrol ekonomi dalam pemanfaatan SDA, yang menciptakan kesenjangan manfaat. Ketiga, persepsi ketidakadilan yang mengkristal, terutama dalam proses pembagian manfaat dan pengambilan keputusan. Pendekatan resolusi konvensional—yang didominasi oleh aktor laki-laki dalam forum negosiasi formal—sering kali terjebak dalam paradigma zero-sum game. Fokusnya yang berpusat pada klaim legal-formal, kewibawaan posisi, dan tekanan ekonomi jangka pendek, gagal menyentuh dimensi sosial-kultural dan psikologis konflik. Akibatnya, mediasi oleh pemerintah atau lembaga adat formal kerap menemui jalan buntu, terutama ketika konflik telah bermetamorfosis menjadi sengketa identitas dan kepercayaan yang dalam.
Mediasi Berbasis Jaringan Perempuan: Mekanisme Informal sebagai Pilar Transformasi Konflik
Di tengah kebuntuan pendekatan formal, peran perempuan sebagai mediator informal muncul sebagai critical turning point yang signifikan. Mereka beroperasi di luar struktur birokrasi yang kaku, memanfaatkan modal sosial, kearifan lokal, dan jaringan kekeluargaan yang kuat untuk membuka kembali jalur komunikasi yang telah tertutup. Keefektifan pendekatan ini bersumber dari kemampuannya menggeser narasi konflik SDA dari sekadar perebutan hak menjadi persoalan keberlanjutan hidup komunitas. Isu-isu seperti dampak konflik terhadap anak, kesehatan keluarga, dan ketahanan pangan—yang merupakan domain concern perempuan—ternyata bersifat resonan dan mampu mempertemukan kepentingan semua pihak yang bersengketa. Strategi mediasi ini dijalankan melalui tiga saluran jaringan sosial utama di Sulawesi Tengah:
- Jaringan Keagamaan dan Pengajian: Berfungsi sebagai ruang netral dan bermoral tinggi untuk membangun kesadaran bersama serta norma-norma perdamaian yang didasarkan pada nilai universal.
- Forum PKK dan Aktivitas Arisan: Memfasilitasi percakapan informal berbasis prinsip kekeluargaan, saling percaya, dan empati, di luar tekanan formal negosiasi.
- Interaksi Domestik Sehari-hari: Memungkinkan penyampaian pesan perdamaian dan solusi dengan bahasa yang lebih empatik, mengurangi sikap defensif, dan meningkatkan keterbukaan (receptiveness) para pihak.
Pendekatan ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan proses formal, melainkan melengkapinya dengan menyentuh akar transformasi konflik yang sesungguhnya: membangun pemahaman bersama, memulihkan kepercayaan, dan menumbuhkan komitmen kolektif terhadap solusi yang berkelanjutan.
Rekomendasi Kebijakan: Institusionalisasi dan Penguatan Kapasitas Mediasi Berbasis Gender
Potensi strategis mediasi konflik yang digerakkan perempuan saat ini masih bersifat sporadis dan belum terintegrasi dalam kerangka kebijakan resolusi yang sistematis. Oleh karena itu, integrasi perspektif gender dalam penyelesaian konflik SDA harus bergeser dari wacana normatif menjadi strategi operasional konkret. Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah dan Kementerian terkait perlu merumuskan kebijakan yang secara khusus mengakui dan memfasilitasi peran ini. Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti meliputi: Pertama, membentuk dan menganggarkan Satuan Tugas Mediasi Konflik SDA Berbasis Komunitas dan Gender di tingkat kabupaten, yang beranggotakan perempuan-perempuan penggerak perdamaian yang telah memiliki rekam jejak dan legitimasi sosial. Kedua, mengintegrasikan modul pelatihan mediasi transformatif dan resolusi konflik berbasis jaringan sosial ke dalam kurikulum pemberdayaan perempuan desa dan program Kelompok Wanita Tani (KWT). Ketiga, menciptakan mekanisme feedback formal yang menghubungkan hasil-hasil mediasi informal dengan proses pengambilan keputusan perizinan dan tata kelola SDA di tingkat daerah, sehingga suara dan solusi dari akar rumput mendapatkan ruang dalam kebijakan formal.