Proses Pemekaran Wilayah di beberapa kabupaten Sumatera Selatan telah bergeser dari isu administratif menjadi arena potensial Konflik Identitas horizontal yang kompleks. Fenomena ini ditandai dengan mobilisasi sentimen kesukuan dan klaim historis yang saling bersaing, mengancam kohesi sosial, stabilitas investasi, dan capaian pembangunan daerah. Dalam kondisi ini, Lembaga Adat lokal, seperti Marga dan Kerajaan Adat, dituntut perannya sebagai mediator aktif dan penjaga moderasi untuk meredam eskalasi konflik yang dimanfaatkan oleh dinamika politik-elite.

Analisis Konflik: Instrumentalisasi Identitas dalam Perebutan Sumber Daya

Esensi konflik dalam wacana Pemekaran Wilayah ini bukan terletak pada perbedaan identitas intrinsik, melainkan pada instrumentalisasinya oleh aktor-aktor tertentu untuk kepentingan ekonomi-politik. Akar masalah berpusat pada kompetisi elite lokal untuk menguasai akses terhadap sumber daya kunci—seperti hak atas tanah, izin usaha, dan alokasi anggaran—di wilayah calon pemekaran. Mobilisasi simbol, narasi, dan sentimen kesukuan digunakan untuk memperkuat posisi tawar dan klaim teritorial. Faktor-faktor pemicu yang mempercepat eskalasi dapat dirinci sebagai berikut:

  • Asimetri Informasi: Adanya perbedaan interpretasi mengenai batas wilayah historis dan hak adat akibat ketiadaan data terverifikasi yang disepakati bersama.
  • Ambiguitas Kebijakan: Ketidakjelasan kriteria teknis dan prosedur Pemekaran Wilayah dari pemerintah pusat membuka ruang spekulasi dan manuver politik lokal.
  • Defisit Partisipasi: Pengabaian mekanisme konsultasi inklusif dengan Lembaga Adat dan masyarakat terdampak pada tahap awal, memicu resistensi dan kampanye sepihak.
  • Mobilisasi Media: Penggunaan kanal komunikasi tradisional dan media lokal untuk menyebarkan narasi eksklusif yang mengkotakkan identitas dan memperuncing perbedaan.

Dengan demikian, Konflik Identitas berfungsi sebagai alat legitimasi bagi kepentingan material, sementara proses administratif pemekaran terdistorsi menjadi pertarungan simbolik yang berpotensi meluas menjadi konflik fisik.

Strategi Resolusi dan Rekomendasi Penguatan Kebijakan

Merespons situasi ini, sejumlah Lembaga Adat di Sumatera Selatan telah mengambil inisiatif resolusi berbasis kearifan lokal, seperti menyelenggarakan musyawarah adat besar yang melibatkan semua pihak berkepentingan. Mereka tidak hanya bertindak sebagai mediator pasif, tetapi aktif mengeluarkan tata tertib adat (pesirah) yang secara eksplisit melarang penggunaan simbol dan narasi pemecah belah. Pendekatan solutif yang telah diimplementasikan menunjukkan potensi model resolusi konflik yang efektif, mencakup:

  • Mediasi Berbasis Prinsip Adat: Menyelenggarakan musyawarah untuk mencapai kesepakatan pembagian wilayah yang adil dengan merujuk pada sejarah dan hukum adat yang hidup.
  • Penegakan Norma Lokal: Menggunakan otoritas adat untuk menetapkan sanksi sosial terhadap tindakan provokatif yang memanipulasi identitas.
  • Pemetaan Partisipatif: Melibatkan perwakilan semua marga atau kelompok dalam proses verifikasi dan pemetaan batas wilayah adat untuk mengurangi asimetri informasi.

Berdasarkan analisis terhadap dinamika konflik dan potensi resolusi oleh Lembaga Adat, dirumuskan rekomendasi kebijakan konkret untuk pengambil keputusan di tingkat pemerintah pusat dan daerah. Pertama, Kementerian Dalam Negeri perlu segera menerbitkan pedoman teknis Pemekaran Wilayah yang mengarusutamakan prinsip partisipasi inklusif dan verifikasi data historis-adat, dengan mewajibkan konsultasi awal bersama Lembaga Adat yang diakui. Kedua, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan harus membentuk forum mediasi permanen beranggotakan perwakilan Lembaga Adat, akademisi, dan pemerintah untuk memfasilitasi dialog pra-pemekaran dan mencegah eskalasi Konflik Identitas. Ketiga, alokasikan insentif fiskal atau dana khusus bagi Lembaga Adat yang berhasil memfasilitasi kesepakatan damai, sebagai pengakuan dan penguatan peran mereka sebagai pilar stabilitas sosial di tingkat akar rumput.