Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang beroperasi di tingkat lokal sering menjadi barometer pertama dalam peta dinamika konflik keagamaan di Indonesia. Institusi yang diisi oleh para tokoh agama dan perwakilan masyarakat ini dirancang sebagai garda depan untuk mediasi dan pencegahan eskalasi konflik horizontal bernuansa agama. Namun, dalam praktiknya, efektivitas FKUB sebagai mekanisme mediasi preventif justru seringkali terbentur pada keterbatasan struktural dan operasional, mengubah intervensi yang idealnya solutif menjadi sekadar responsif setelah konflik meluas dan melibatkan massa, seperti terlihat dalam berbagai kasus sengketa perizinan rumah ibadah.
Analisis Struktural: Tiga Hambatan Mendasar yang Melemahkan Kapasitas Mediasi FKUB
Secara kelembagaan, FKUB dibentuk untuk memfasilitasi dialog dan menyelesaikan perselisihan terkait kerukunan umat beragama. Namun, analisis mendalam terhadap operasionalnya di tingkat akar rumput mengungkap tiga kendala utama yang membuat perannya kurang optimal. Pertama, terkait legitimasi dan kewenangan prosedural yang lemah. FKUB sering kali hanya memiliki fungsi rekomendasi tanpa kekuatan penegakan hukum atau administratif yang mengikat, sehingga keputusannya mudah diabaikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama kelompok dengan pandangan keras. Kedua, ketergantungan berlebihan pada kapasitas individu anggota. Kualitas mediasi sangat ditentukan oleh kompetensi dan kharisma personal tokoh agama yang duduk di dalamnya, yang tidak selalu merata dan terlatih secara khusus dalam teknik resolusi konflik keagamaan. Ketiga, kelangkaan sumber daya operasional yang kronis. Banyak FKUB di tingkat kabupaten/kota kekurangan anggaran tetap dan sekretariat yang memadai, menghambat fungsi pemantauan dini dan respons cepat terhadap potensi gesekan. Konflik seperti yang terjadi di GMS Bantul menjadi studi kasus nyata: FKUB umumnya baru terlibat signifikan setelah konflik memanas dan memerlukan intervensi keamanan, bukan pada fase pencegahan ketika informasi awal dan prasangka antar komunitas sebenarnya telah terdeteksi.
Memperkuat Posisi Strategis: Rekomendasi Kebijakan untuk Transformasi FKUB
Untuk mengubah FKUB dari forum seremonial menjadi aktor mediasi yang efektif di tingkat lokal, diperlukan intervensi kebijakan yang sistematis, terukur, dan berorientasi pada pencegahan. Penguatan harus dilakukan secara integratif pada tiga pilar: kelembagaan, kapasitas sumber daya manusia, dan kerangka koordinasi. Berikut langkah-langkah konkret yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah daerah dan Kementerian Agama sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan konflik horizontal:
- Penguatan Kelembagaan dan Pendanaan: Pemerintah daerah perlu mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memadai dan berkelanjutan untuk operasional FKUB, termasuk pendirian sekretariat permanen dan dana operasional untuk pemantauan berkala di tingkat desa/kelurahan.
- Peningkatan Kapasitas melalui Pelatihan Standar: Kementerian Agama bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) atau lembaga pelatihan resolusi konflik perlu menyusun modul pelatihan khusus bagi anggota FKUB, mencakup teknik mediasi, pemahaman regulasi (seperti Permendagri No. 9 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Rumah Ibadah), dan pendekatan psikososial dalam meredam prasangka.
- Penegasan Mandat dan Kerangka Koordinasi: Perlu revisi peraturan atau penerbitan Peraturan Daerah yang memberikan mandat yang lebih jelas kepada FKUB, termasuk kewenangan untuk memberikan rekomendasi yang bersifat mengikat dalam proses perizinan rumah ibadah. Selain itu, membangun protokol koordinasi tetap antara FKUB, Kepolisian (Polres), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk respons terpadu sejak fase dini.
Dengan langkah-langkah kebijakan tersebut, FKUB dapat ditransformasi dari sekadar simbol kerukunan menjadi institusi mediasi yang proaktif, berwibawa, dan efektif dalam meredam ketegangan di masyarakat. Pemerintah daerah dan kementerian terkait harus melihat penguatan FKUB bukan sebagai beban administratif, melainkan sebagai investasi strategis dalam menjaga stabilitas sosial dan mencegah eskalasi konflik horizontal yang lebih luas dan berbiaya tinggi. Keberhasilan FKUB sebagai peredam utama di tingkat akar rumput akan menjadi indikator kunci keberhasilan kebijakan kerukunan umat beragama secara nasional.