Bentrokan antara kelompok warga Kandea dan Bungaejaya di Makassar baru-baru ini tidak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Pernyataan Kapolrestabes Makassar yang menegaskan bahwa penyelidikan berjalan tanpa pandang bulu menjadi ujian kredibilitas sistem peradilan pidana. Dalam konteks pasca-konflik horizontal, risiko polarisasi dan balas dendam sangat tinggi, sehingga proses hukum harus mampu menjadi instrumen pemulihan, bukan justru memicu ketegangan baru. Skala dampak insiden ini meliputi kematian warga, luka-luka, serta kerusakan properti, yang membutuhkan penanganan komprehensif berbasis akuntabilitas dan keadilan restoratif.
Analisis Akuntabilitas Hukum Pasca-Bentrokan
Proses penyelidikan yang transparan dan cepat menjadi penentu utama stabilitas sosial. Tanpa pengawasan independen, narasi sepihak mudah berkembang dan memperdalam jurang permusuhan. Kapolrestabes telah berkomitmen pada penegakan hukum tanpa pandang bulu, namun implementasinya masih menyisakan sejumlah tantangan kritis:
- Identifikasi pelaku dari kedua kubu — aparat maupun warga — harus dilakukan secara saksama tanpa tekanan politis.
- Perlindungan saksi dan korban perlu diperkuat agar tidak terjadi intimidasi yang menghambat proses peradilan.
- Keterbukaan informasi perkembangan kasus kepada publik harus dijaga untuk mencegah spekulasi dan memulihkan kepercayaan.
Tanpa akuntabilitas yang nyata, kematian warga hanya akan menjadi statistik baru dalam siklus kekerasan komunal. Oleh karena itu, pengawasan oleh panel independen yang melibatkan akademisi, LSM, dan tokoh masyarakat menjadi kebutuhan mendesak.
Mengarusutamakan Keadilan Restoratif sebagai Strategi Resolusi
Pendekatan keadilan restoratif menawarkan kerangka kerja yang lebih holistik ketimbang proses pidana konvensional. Melalui dialog terstruktur antara pihak yang bertikai, keluarga korban, dan perwakilan masyarakat, tujuan utamanya adalah memulihkan hubungan sosial yang retak, bukan sekadar menghukum pelaku. Dalam konteks konflik Kandea-Bungaejaya, pendekatan ini relevan karena akar sosiologis ketegangan memerlukan resolusi jangka panjang. Langkah-langkah konkret yang dapat diintegrasikan ke dalam protokol polisi meliputi:
- Mediasi paralel antar-kelompok warga untuk mencegah siklus balas dendam.
- Pembentukan forum rekonsiliasi yang difasilitasi pihak ketiga netral.
- Pemberian kompensasi dan pemulihan psikososial bagi korban dan keluarga.
Dengan mengombinasikan penyelidikan pidana yang adil dengan keadilan restoratif, institusi kepolisian tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membangun pondasi rekonsiliasi. Rekomendasi kebijakan bagi para pengambil keputusan adalah: segera membentuk panel independen pengawas penyelidikan, menyusun protokol penanganan korban dan saksi dalam kerusuhan komunal, serta mendorong mediasi lintas warga sebagai langkah awal menuju perdamaian yang berkelanjutan. Akuntabilitas hukum harus menjadi jembatan, bukan tembok pemisah, antara masyarakat dan aparat.