Konflik agraria di Kabupaten Mesuji, Lampung, telah berkembang menjadi sengketa multidimensi yang menyeret masyarakat adat, transmigran, perusahaan perkebunan, serta instansi pemerintah pusat seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sengketa ini tidak hanya menghambat pembangunan ekonomi lokal di Provinsi Lampung, tetapi juga mengancam stabilitas sosial melalui potensi eskalasi konflik horizontal. Artikel ini menganalisis kegagalan tata kelola lahan sebagai akar masalah dan menawarkan rekomendasi kebijakan berbasis data untuk memutus siklus konflik yang berlarut.
Anatomi Kegagalan Sistemik: Tumpang Tindih Regulasi dan Fragmentasi Data
Akar persoalan di Mesuji bersifat struktural dan merefleksikan kegagalan sistemik dalam tata kelola agraria nasional. Konflik ini dipicu oleh tiga kegagalan utama yang saling berkait:
- Disparitas Data Spasial: Tumpang tindih perizinan terjadi karena ketidakcocokan peta antara BPN yang menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) dan KLHK yang mengeluarkan izin pengelolaan hutan di atas wilayah serupa.
- Inkoherensi Regulasi: UU Pokok Agraria dan UU Kehutanan sering tidak sinkron dan gagal mengakomodasi klaim kepemilikan tradisional serta hak adat secara memadai.
- Pendekatan Resolusi yang Terfragmentasi: Upaya penyelesaian selama ini terbagi dalam dua jalur yang sama-sama bermasalah: litigasi (lambat, mahal, dan hanya menyentuh aspek hukum) dan mediasi non-litigasi (tanpa kekuatan mengikat, terutama terhadap korporasi).
Akibatnya, absennya peta definitif yang diakui bersama membuat setiap negosiasi berangkat dari basis fakta berbeda, memicu kebuntuan dan memperdalam krisis legitimasi pemerintah.
Model Resolusi: Pemetaan Partisipatif sebagai Landasan Kebijakan
Untuk keluar dari kebuntuan, diperlukan intervensi kebijakan yang integratif, otoritatif, dan partisipatif. Kunci utamanya adalah pembentukan data spasial tunggal yang legitimate melalui program Pemetaan Partisipatif Terintegrasi. Program ini harus dibangun atas tiga prinsip dasar:
- Inklusivitas: Melibatkan semua pemangku kepentingan—masyarakat adat, perwakilan transmigran, perusahaan, dan pemerintah daerah—dalam proses verifikasi batas dan klaim di lapangan secara langsung.
- Teknologi dan Transparansi: Memanfaatkan teknologi drone dan Sistem Informasi Geografis (GIS) untuk menghasilkan data akurat yang dapat diakses publik dan memiliki ketahanan teknis terhadap gugatan.
- Legitimasi Hukum: Hasil pemetaan harus difasilitasi oleh lembaga independen yang kredibel dan kemudian ditetapkan sebagai data tunggal resmi melalui Peraturan Bupati atau Gubernur, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Model ini mengubah paradigma dari penyelesaian kasus per kasus yang reaktif menuju penataan ulang basis data agraria yang preventif dan sistematis.
Rekomendasi kebijakan konkret yang perlu segera diambil oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah pusat adalah membentuk Badan Resolusi Konflik Agraria Mesuji yang bersifat ad-hoc dan berwenang. Badan ini harus diberikan mandat untuk: (1) mengoordinasikan dan mengawal pelaksanaan pemetaan partisipatif, (2) memfasilitasi negosiasi berbasis data hasil pemetaan, dan (3) menyusun rekomendasi penyelesaian klaim yang mengikat bagi semua pihak. Pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan konflik di Mesuji, tetapi juga menciptakan preseden penting untuk penyelesaian konflik agraria serupa di daerah lain.