Konflik agraria panjang antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan di Mesuji, Lampung, yang sebelumnya sering berujung kekerasan, mulai menemui titik terang melalui proses negosiasi multipihak. Akar masalahnya adalah klaim tumpang-tindih atas tanah, ketiadaan sertifikat yang jelas pada lahan masyarakat, dan kebijakan alokasi lahan masa lalu yang tidak partisipatif. Konflik ini bersifat horizontal ketika melibatkan kelompok masyarakat yang berbeda kepentingan, serta vertikal melawan otoritas dan perusahaan. Dinamika konflik sebelumnya ditandai dengan pengusiran, pembakaran, dan bentrokan yang menimbulkan korban jiwa. Peralihan ke pendekatan negosiasi difasilitasi oleh Komnas HAM, LSM mediator, dan pemerintah daerah. Kunci perubahannya adalah kesediaan semua pihak untuk duduk bersama, pemetaan partisipatif untuk menentukan batas klaim, serta keterbukaan perusahaan untuk skema bagi hasil atau pengembalian sebagian lahan. Opsi penyelesaian berkelanjutan memerlukan paket kebijakan terintegrasi. Pertama, percepatan sertifikasi tanah masyarakat melalui program reforma agraria. Kedua, penyusunan perjanjian kemitraan yang adil antara perusahaan dan masyarakat, dengan mengatur bagi hasil, penyerapan tenaga kerja lokal, dan tanggung jawab sosial perusahaan. Ketiga, pembentukan forum pengawasan bersama yang melibatkan masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah untuk memantau implementasi kesepakatan dan menyelesaikan keluhan. Langkah ini menunjukkan bahwa konflik sumber daya dapat ditransformasikan menjadi kolaborasi jika dikelola dengan pendekatan inklusif dan berorientasi keadilan.