Konflik agraria antara masyarakat adat Kasepuhan dan perusahaan perkebunan di Kabupaten Lebak, Banten, telah bertransformasi dari siklus kekerasan menuju model resolusi yang lebih dialogis, menyediakan pelajaran kebijakan mendalam bagi tata kelola lahan nasional. Eskalasi konflik yang sebelumnya dicirikan oleh benturan fisik ini bukan sekadar perselisihan lokal, melainkan cerminan dari kegagalan struktural dalam mengelola pluralisme hukum dan klaim atas tanah. Intervensi mediasi partisipatif yang difasilitasi oleh Komnas HAM dan pemerintah daerah pada akhir 2025 menjadi titik balik kritis, menunjukkan pergeseran paradigma dari pendekatan keamanan represif menuju pendekatan berbasis dialog yang berhasil mencegah kerugian material lebih lanjut dan mulai memulihkan modal sosial yang terkikis.
Analisis Akar Struktural: Tiga Dimensi Kerentanan dalam Konflik Agraria Lebak
Untuk merancang solusi berkelanjutan, diperlukan pembedahan sistematis terhadap akar masalah konflik agraria di Lebak. Konflik ini merupakan produk dari tiga lapisan kerentanan struktural yang saling berkelindan dan memperkuat satu sama lain, menciptakan lingkungan yang rawan sengketa.
- Ambivalensi Yurisdiksi dan Konflik Epistemologis Peta: Terdapat diskrepansi mendasar antara peta administratif negara yang bersifat kaku dengan mental map atau peta pengetahuan tradisional masyarakat adat. Batas wilayah turun-temurun yang hidup dalam ingatan kolektif tidak terakomodasi dalam sistem pertanahan formal, menciptakan zona abu-abu hukum yang menjadi sumber klaim tumpang tindih yang terus-menerus.
- Tumpang Tindih Regulasi dan Benturan Rezim Hukum: Sengketa ini memanifestasikan benturan nyata antara Hak Ulayat yang hidup secara sosio-kultural dan Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan negara. Inkonsistensi regulasi, khususnya antara UU Pokok-Pokok Agraria (No. 5/1960) dan UU Kehutanan (No. 41/1999), secara sistematis melemahkan dan meminggirkan posisi hukum masyarakat adat sejak awal proses penguasaan lahan oleh korporasi.
- Asimetri Kelembagaan dan Akses ke Keadilan: Kelembagaan adat berada dalam posisi rentan secara struktural. Ketiadaan pengakuan formal terhadap sistem kelola adat, ditambah dengan kapasitas dan sumber daya yang terbatas dalam menghadapi proses birokrasi dan hukum yang kompleks, membuat masyarakat adat tak berdaya melawan klaim korporasi yang didukung oleh sertifikat dan legitimasi negara.
Perubahan dari konfrontasi ke dialog di Lebak dipicu oleh konvergensi conflict fatigue (kelelahan konflik) di semua pihak dan tekanan eksternal dari masyarakat sipil serta lembaga negara seperti Komnas HAM. Prinsip dasar 'stop kekerasan, mulai dialog' kemudian dievolusi menjadi kerangka mediasi yang lebih terstruktur dan inklusif.
Rekonstruksi Kebijakan: Desain Mediasi Partisipatif Multi-Track dan Rekomendasi Aksi
Keberhasilan relatif proses mediasi partisipatif di Lebak terletak pada desainnya yang bersifat multi-track, menyentuh dimensi hukum, sosio-kultural, dan ekonomi secara terintegrasi dan holistik. Pendekatan ini dirancang tidak hanya untuk mencapai kesepakatan teknis, tetapi untuk membangun resolusi yang transformatif dan berkelanjutan.
Proses ini dioperasionalkan melalui dua jalur utama: Track 1 fokus pada dimensi hukum dan administratif, dimulai dengan klarifikasi dan verifikasi silang dokumen (HGU perusahaan dan bukti historis penguasaan adat) secara transparan untuk membangun common factual ground. Track 2 mengintegrasikan dimensi sosio-kultural dan kearifan lokal, mengakui dan memanfaatkan mekanisme penyelesaian sengketa adat yang sudah hidup di masyarakat sebagai bagian dari proses mediasi formal. Sinergi antara kedua track ini mencegah reduksi konflik yang kompleks menjadi sekadar persoalan administratif belaka.
Berdasarkan analisis terhadap studi kasus Lebak, rekomendasi kebijakan konkret yang dapat diadopsi oleh pengambil keputusan di tingkat nasional dan daerah adalah: Pertama, mendorong percepatan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) yang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk peta partisipatif yang mengakomodasi mental map. Kedua, membentuk tim verifikasi independen dan permanen di tingkat provinsi (seperti Banten) yang beranggotakan perwakilan pemerintah, akademisi, lembaga HAM, dan masyarakat adat untuk menyelesaikan tumpang tindih klaim lahan sebelum bereskalasi. Ketiga, mengintegrasikan modul mediasi partisipatif dan resolusi konflik agraria berbasis kearifan lokal ke dalam kurikulum pelatihan wajib bagi aparat pemerintah daerah dan penegak hukum di wilayah rawan konflik sumber daya alam.