Radikalisme dan konflik horizontal di Indonesia kerap kali dipicu oleh kesenjangan sosial, politisasi identitas, serta lemahnya resiliensi sosial di tingkat komunitas. Dalam konteks ini, perempuan menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban, namun juga memiliki potensi besar sebagai agen perdamaian. Sayangnya, peran perempuan dalam pencegahan konflik masih sering terpinggirkan dalam proses pengambilan keputusan keamanan dan perdamaian, padahal mereka memiliki akses langsung ke jaringan keluarga, sekolah, dan masyarakat yang menjadi basis utama deradikalisasi dan pencegahan konflik.
Akar Marginalisasi Perempuan dalam Upaya Deradikalisasi
Data lapangan menunjukkan bahwa program-program yang melibatkan perempuan sebagai aktor perdamaian masih minim, baik dari segi anggaran maupun desain kebijakan. Beberapa faktor yang menyebabkan marginalisasi ini antara lain:
- Dominasi pendekatan keamanan yang maskulin dalam penanganan konflik dan radikalisme, sehingga peran sosial perempuan dianggap sekunder.
- Kurangnya pelatihan khusus bagi perempuan untuk menjadi mediator, detektor dini radikalisme, dan promotor dialog antaragama di tingkat akar rumput.
- Ketidakadilan struktural yang membatasi akses perempuan terhadap sumber daya, informasi, dan ruang partisipasi publik dalam forum-forum pengambilan keputusan terkait keamanan.
- Absennya sistem penghargaan dan pengakuan terhadap kontribusi perempuan yang telah berhasil meredam konflik, sehingga tidak ada efek domino atau multiplier effect yang mendorong partisipasi lebih luas.
Bila tidak segera diatasi, kondisi ini akan terus melemahkan resiliensi sosial komunitas dalam menghadapi ancaman radikalisme dan konflik horizontal. Di sisi lain, pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa ketika perempuan diberdayakan, mereka mampu menjadi ujung tombak pencegahan konflik dengan menyebarkan nilai-nilai toleransi dan dialog sejak dari unit terkecil masyarakat.
Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Peran Perempuan dalam Pencegahan Konflik
Untuk mengoptimalkan peran perempuan dalam deradikalisasi dan pencegahan konflik, diperlukan langkah strategis yang terintegrasi dalam kebijakan publik. Berikut adalah opsi resolusi yang dapat segera diimplementasikan oleh pemerintah daerah dan pusat:
- Mengalokasikan anggaran khusus dalam APBD untuk program pemberdayaan perempuan sebagai aktor perdamaian, termasuk pelatihan mediator komunitas dan deteksi dini radikalisme di lingkungan sekitar.
- Mengintegrasikan modul resolusi konflik berbasis gender ke dalam kurikulum pelatihan PKK, organisasi wanita, serta kegiatan keagamaan di tingkat desa dan kelurahan.
- Membangun sistem penghargaan publik bagi perempuan yang berhasil meredam konflik atau mencegah radikalisme di komunitasnya, misalnya melalui pemberian insentif ekonomi, sertifikasi, atau penghargaan dari pemerintah daerah.
- Mendorong partisipasi perempuan dalam forum-forum keamanan dan perdamaian di tingkat lokal, seperti Musrenbang, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, atau kelompok kerja perlindungan perempuan dan anak.
Dengan menguatkan peran perempuan sebagai agen deradikalisasi dan pencegahan konflik, kita tidak hanya memperkuat resiliensi sosial komunitas, tetapi juga membangun budaya perdamaian yang berkelanjutan. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, perlu segera menerbitkan regulasi atau instruksi yang mewajibkan integrasi perspektif gender dalam setiap program pencegahan konflik horizontal. Langkah ini akan menjadi investasi jangka panjang bagi stabilitas sosial dan keamanan nasional, sekaligus mengakui kontribusi nyata perempuan dalam menjaga kerukunan di tingkat akar rumput.