Ketegangan horizontal yang melanda Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, mencapai titik kritis setelah viralnya sebuah video yang diduga menampilkan pimpinan Majelis Dzikir Asep Setiawan, yang akrab disapa Abah Setu, menghina Nabi Muhammad SAW. Peristiwa yang berujung pada penggerudukan kediaman Abah Setu oleh massa ini tidak hanya menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat, tetapi juga mengancam sendi-sendi toleransi yang selama ini terjaga di wilayah tersebut. Skala dampak dari insiden ini meluas, melibatkan aparat keamanan dari Polres Metro Bekasi, tokoh agama, serta elemen masyarakat sipil yang kini berupaya meredam eskalasi konflik yang dipicu oleh konten provokasi di media sosial. Esensi dari peristiwa ini adalah ujian serius bagi mekanisme penyelesaian konflik berbasis dialog, di mana emosi keagamaan yang terpancing oleh informasi belum terverifikasi dapat memicu tindakan anarkis yang mengesampingkan jalur hukum.
Akar Masalah: Provokasi di Media Sosial dan Kerentanan Toleransi
Akar masalah dari konflik ini terletak pada penyebaran konten bermuatan sentimen agama tanpa verifikasi yang memadai di platform media sosial. Video yang diduga merupakan hasil editan teknologi kecerdasan buatan (AI) ini memanfaatkan sensitivitas keagamaan yang tinggi di Indonesia, sehingga dengan cepat memicu reaksi massa berbasis emosi ketimbang nalar hukum. Pola ini menunjukkan kerentanan dalam mekanisme toleransi masyarakat, di mana informasi yang belum teruji kebenarannya mampu menggerakkan aksi main hakim sendiri. Beberapa faktor pemicu utama yang dapat diidentifikasi dalam insiden ini meliputi:
- Kerentanan Literasi Digital: Masyarakat belum sepenuhnya mampu membedakan konten asli dengan hasil editan AI, sehingga mudah terpapar provokasi.
- Pola Reaksi Massa: Adanya pemicu sentimen keagamaan langsung memicu aksi anarkis tanpa melalui proses klarifikasi kepada pihak berwenang.
- Lemahnya Respons Dini: Tim tanggap darurat media sosial dan forum kerukunan umat beragama (FKUB) belum optimal dalam mendeteksi dan meredam penyebaran konten sensitif.
- Eksploitasi Platform: Algoritma media sosial cenderung memperkuat penyebaran konten provokatif untuk meningkatkan interaksi pengguna, mempercepat polarisasi.
Langkah Mediasi: Menjembatani Klarifikasi dan Pemulihan Kepercayaan Publik
Menghadapi dinamika konflik yang didominasi oleh emosi keagamaan, kepolisian mengambil langkah strategis dengan mengedepankan mediasi resmi yang dijadwalkan pada 10 September 2026 di Polres Metro Bekasi. Opsi ini dipilih sebagai upaya untuk mengembalikan mekanisme penyelesaian ke jalur hukum yang benar, dengan mengundang Abah Setu, perwakilan massa, dan tokoh agama untuk melakukan dialog terbuka. Mediasi ini menjadi krusial karena harus menjembatani klaim bahwa video adalah hasil editan AI dengan keprihatinan nyata umat Islam terhadap potensi penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Proses mediasi ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi yang transparan, memulihkan kepercayaan publik, serta mencegah tindakan anarkis yang justru memperparah keretakan sosial. Untuk mendukung efektivitas mediasi, beberapa langkah operasional perlu dijalankan secara paralel: pembentukan tim investigasi independen dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Dewan Pers untuk mengaudit keaslian video, serta penyediaan layanan psikososial bagi korban provokasi di kedua pihak untuk mencegah trauma kolektif.
Rekomendasi Kebijakan: Untuk mencegah pengulangan insiden serupa, pemerintah daerah bersama Kominfo dan Kementerian Agama perlu memperkuat mekanisme deteksi dini konten provokatif berbasis AI di media sosial, dengan menetapkan satuan tugas digital yang bekerja sama dengan platform teknologi. Selain itu, penguatan kapasitas FKUB dan tokoh agama melalui pelatihan mediasi dan literasi digital harus menjadi prioritas, agar respons terhadap konflik bernuansa toleransi lebih cepat dan berbasis hukum. Revisi UU ITE yang menyeimbangkan perlindungan kebebasan berekspresi dan sanksi bagi penyebar konten palsu perlu didorong untuk menciptakan efek jera, sambil memastikan proses hukum yang transparan dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.