Konflik agraria horizontal telah berkembang menjadi tantangan kebijakan kritis di wilayah luar Jawa, menggerus kohesi sosial dan menghambat target pembangunan berkelanjutan nasional. Riset terkini mengidentifikasi bahwa eskalasi konflik ini bersumber dari pelemahan sistemik lembaga adat sebagai otoritas tradisional pengelola tanah ulayat. Konflik tidak lagi bersifat biner antara masyarakat dengan negara atau korporasi, melainkan telah bertransformasi menjadi friksi horizontal yang kompleks—baik antar-kelompok dalam masyarakat adat, maupun antara komunitas adat dengan pendatang—dengan dampak riil berupa disintegrasi sosial, ketidakpastian investasi, dan potensi kekerasan berskala luas.
Fragmentasi Kelembagaan: Analisis Akar Konflik dan Aktor Kunci
Studi mendalam atas kasus-kasus di Kalimantan dan Papua mengungkap pola konsisten: lembaga adat kehilangan kapasitas sebagai mediator yang netral dan legitimate. Pelemahan struktur ini menciptakan institutional vacuum yang dimanfaatkan oleh berbagai kepentingan yang saling berbenturan. Secara sistematis, dinamika konflik horizontal dipicu oleh tiga faktor utama yang saling terkait:
- Klaim Wilayah Tumpang Tindih: Absennya sistem pencatatan dan pengakuan formal menyebabkan batas wilayah adat menjadi kabur, memicu sengketa antar-marga, antar-kampung, dan dengan komunitas baru.
- Komersialisasi Sepihak oleh Oknum Internal: Fragmentasi internal dimanfaatkan segelintir elite adat untuk menguasai dan memperjualbelikan tanah ulayat secara sepihak, menciptakan ketidakadilan dan resistensi dari anggota komunitas.
- Intervensi Proyek Investasi Eksternal: Kelemahan kelembagaan dimanfaatkan aktor eksternal seperti perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan satu faksi tanpa konsensus luas, memicu konflik dengan faksi lain yang terabaikan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya mengandalkan intervensi hukum positif dari pusat, tetapi memerlukan pendekatan yang membangun kembali kapasitas resolusi konflik pada level komunitas melalui reformasi lembaga adat yang komprehensif dan struktural.
Strategi Reformasi Kelembagaan: Rekomendasi Kebijakan untuk Tata Kelola yang Berkelanjutan
Solusi efektif bersifat struktural dan berorientasi pada penguatan tata kelola dari dalam. Kerangka reformasi harus memberikan legitimasi, kepastian, dan mekanisme yang adil bagi semua pihak, dengan implementasi yang mensinergikan inisiatif lokal dan kerangka regulasi pemerintah daerah serta pusat. Dua rekomendasi kebijakan utama yang dapat segera diimplementasikan adalah:
- Pengakuan dan Penguatan Kelembagaan Melalui Peraturan Daerah (Perda): Pemerintah daerah perlu menerbitkan Perda yang secara tegas mengakui eksistensi, struktur, dan kewenangan lembaga adat. Perda ini harus mencakup Standard Operating Procedure (SOP) resolusi sengketa internal yang partisipatif, transparan, dan mengikat semua anggota komunitas, guna mengembalikan fungsi lembaga adat sebagai wasit yang dipercaya.
- Sertifikasi dan Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat: Diperlukan program percepatan sertifikasi dan pemetaan partisipatif wilayah adat yang melibatkan semua pihak berkepentingan, dengan menggunakan metodologi yang diakui secara nasional namun tetap menghormati kearifan lokal. Proses ini harus transparan dan dapat diverifikasi untuk mencegah klaim tumpang tindih di masa depan.
Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera diambil oleh pengambil keputusan adalah dengan memprioritaskan penerbitan panduan nasional tentang standardisasi dan penguatan kapasitas lembaga adat, yang kemudian diadopsi melalui Perda di daerah rawan konflik. Panduan ini harus mencakup mekanisme audit sosial untuk transaksi tanah ulayat, sistem pengaduan yang aman bagi anggota komunitas, dan insentif fiskal bagi daerah yang berhasil menurunkan eskalasi konflik agraria horizontal melalui pendekatan kelembagaan ini.