Konflik horizontal antara kelompok petani dan peternak di Kabupaten Lampung Selatan yang kerap memanas akibat sengketa lahan penggembalaan akhirnya mereda berkat pendekatan mediasi komunitas yang melibatkan tokoh agama, pemuda, dan aparat desa. Eskalasi yang terjadi sebelumnya tidak hanya mengganggu aktivitas ekonomi dan menurunkan produktivitas peternakan, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial di tingkat akar rumput. Dampaknya berpotensi meluas menjadi perpecahan horizontal yang lebih dalam jika tidak dikelola secara sistematis. Keberhasilan mediasi komunitas di Lampung ini menjadi model awal, namun akar masalah yang mendasar masih perlu diatasi agar konflik horizontal tidak kembali muncul di masa depan.
Akar Masalah dan Peta Aktor Konflik Horizontal di Lampung
Berdasarkan pemetaan lapangan, akar masalah utama dari konflik ini adalah ketiadaan kesepakatan tertulis mengenai batas area penggembalaan. Lahan yang digunakan bersama antara petani dan peternak sering tumpang tindih, memicu gesekan berulang yang mengancam stabilitas sosial. Faktor pemicu dan aktor kunci yang terlibat dalam mediasi komunitas ini dapat dirinci sebagai berikut:
- Faktor pemicu utama: Tidak adanya zonasi penggembalaan yang jelas dan mengikat secara hukum.
- Aktor kunci: Tokoh agama sebagai penengah yang netral, pemuda sebagai agen perdamaian di lapangan, dan aparat desa sebagai fasilitator kebijakan.
- Metode resolusi: Mediasi komunitas melalui forum musyawarah lintas pihak berbasis kearifan lokal (Rukun Kobong) yang diinisiasi oleh CSO lokal.
Meskipun pendekatan dialogis telah berhasil menurunkan eskalasi konflik horizontal di Lampung, persoalan mendasar belum tuntas. Kesepakatan yang lahir dari mediasi komunitas masih bersifat sosial dan belum memiliki kekuatan hukum formal. Kondisi ini membuat potensi konflik tetap menganga, terutama ketika pergantian musim mempengaruhi ketersediaan hijauan pakan ternak.
Rekomendasi Kebijakan: Dari Kesepakatan Sosial Menuju Regulasi Desa
Untuk memastikan keberlanjutan perdamaian yang telah dibangun, diperlukan langkah lanjutan yang bersifat solutif dan terukur. Pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu segera merumuskan peraturan desa tentang tata ruang agroekologi yang mengatur secara tegas zonasi penggembalaan, area tanam, dan jalur akses ternak. Peraturan ini harus disusun secara partisipatif dengan melibatkan kelompok petani, peternak, tokoh agama, dan pemuda agar memiliki legitimasi kuat di masyarakat.
Selain itu, pengembangan peternakan terpadu menjadi rekomendasi strategis untuk mengurangi ketergantungan pada lahan penggembalaan terbuka. Model ini memadukan budidaya ternak dengan pengolahan pakan mandiri, sehingga konflik lahan dapat ditekan dari hulu. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat menggandeng Dinas Peternakan dan Pertanian untuk memberikan pendampingan teknis serta akses permodalan bagi kelompok peternak kecil. Oleh karena itu, pendekatan mediasi komunitas yang telah berhasil ini perlu diperkuat dengan regulasi desa yang mengikat dan program peternakan terpadu. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan harus segera mengintegrasikan hasil mediasi ke dalam kebijakan tata ruang dan pengembangan ekonomi lokal, menjadikan Lampung sebagai contoh penanganan konflik horizontal yang efektif di Indonesia.