Konflik horizontal yang melanda Provinsi Maluku, khususnya di wilayah Ambon dan sekitarnya pada periode 1999 hingga 2002, meninggalkan jejak kerentanan sosial yang masih terasa hingga kini. Studi kasus terbaru dari Universitas Pattimura mengungkap bahwa akar permasalahan konflik saat ini tidak lagi semata-mata bersifat sektarian, melainkan lebih banyak dipicu oleh sengketa lahan dan warisan politik identitas. Dinamika konflik di tingkat desa sering kali melibatkan solidaritas klan yang melampaui perbedaan agama, menciptakan lapisan ketegangan baru yang memerlukan pendekatan resolusi yang berbeda dari pola konvensional. Dampaknya meluas tidak hanya pada kerugian ekonomi dan sosial, tetapi juga menghambat proses rekonsiliasi dan pembangunan berkelanjutan di daerah pasca-konflik. Para aktor yang terlibat meliputi tokoh adat, pemimpin klan, perangkat desa, serta kelompok masyarakat sipil, yang sebagian justru memiliki potensi sebagai agen perdamaian jika diberdayakan secara tepat.
Akar Konflik Horizontal di Maluku: Dari Sektarian ke Sengketa Lahan dan Politik Identitas
Berdasarkan temuan studi, faktor pemicu utama konflik horizontal di Maluku saat ini dapat diidentifikasi secara sistematis:
- Sengketa Lahan: Perebutan hak kepemilikan tanah adat dan lahan produktif yang seringkali melibatkan klaim saling bertumpuk antara marga atau klan. Tanah adat yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat kerap memicu ketegangan komunal yang sulit diselesaikan melalui jalur hukum formal.
- Warisan Politik Identitas: Politisasi identitas etnis dan agama yang masih tertinggal dari masa konflik besar, dimanfaatkan oleh aktor lokal untuk memperkuat basis dukungan politik. Isu identitas yang dipolitisasi ini mudah membangkitkan sentimen lama dan memperluas skala konflik.
- Solidaritas Klan: Solidaritas berbasis klan yang kuat seringkali melampaui ikatan keagamaan, sehingga konflik antar-klan dapat dengan cepat meluas menjadi konflik komunal yang lebih besar. Kekerabatan klan menjadi saluran mobilisasi massa yang efektif, namun juga rawan disalahgunakan.
Peta aktor menunjukkan bahwa tokoh adat dan pemimpin klan memegang peran sentral. Studi mencatat bahwa aktor-aktor adat justru menjadi bagian dari solusi, bukan eskalasi, ketika pendekatan yang tepat diterapkan. Oleh karena itu, strategi penyelesaian konflik horizontal di Maluku harus mempertimbangkan struktur kekerabatan dan kewenangan adat yang masih kuat.
Local Wisdom sebagai Mekanisme Mediasi: Pela-Gandong dan Masohi
Resolusi konflik yang efektif di Maluku justru muncul dari dalam, bukan dari intervensi eksternal. Praktik local wisdom seperti pela-gandong (ikatan persaudaraan antar-desa atau antar-marga) dan masohi (gotong royong) telah terbukti efektif dalam meredakan ketegangan. Solusi konkret yang diterapkan meliputi:
- Ritual Oleh-Oleh Pela: Menghidupkan kembali ritual pertemuan yang diinisiasi oleh raja adat (kepala desa adat). Ritual ini berfungsi sebagai forum mediasi alami yang mempertemukan pihak-pihak yang berselisih dalam kerangka kultural yang dihormati semua pihak.
- Pendekatan Gotong Royong (Masohi): Menggunakan prinsip kerja sama komunal untuk membangun kembali infrastruktur sosial dan ekonomi yang rusak akibat konflik, sekaligus memperkuat ikatan antarklan.
Pendekatan berbasis local wisdom ini tidak hanya menekan eskalasi kekerasan, tetapi juga mempercepat rekohesi sosial karena melibatkan legitimasi tokoh adat yang diakui. Dengan demikian, Maluku menawarkan model resolusi konflik horizontal yang kontekstual dan berkelanjutan.
Rekomendasi Kebijakan
Kepada pemerintah daerah dan para pengambil kebijakan, direkomendasikan langkah-langkah konkret berikut: Pertama, mengintegrasikan mekanisme adat seperti pela-gandong ke dalam sistem mediasi resmi yang difasilitasi oleh pemerintah desa dan kecamatan. Kedua, memberikan pengakuan hukum terhadap keputusan tokoh adat dalam penyelesaian sengketa lahan agar memiliki legitimasi formal. Ketiga, mengalokasikan dana desa untuk program penguatan local wisdom sebagai instrumen resolusi konflik, seperti pelatihan mediasi berbasis kearifan lokal bagi pemuda dan tokoh masyarakat. Dengan langkah ini, kerentanan sosial pasca-konflik di Maluku dapat dikelola secara preventif dan partisipatif.