Kasus konflik agraria di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, telah memasuki fase pasca-kekerasan fisik, namun ketegangan struktural antara masyarakat adat dan perusahaan pengembang lahan masih berpotensi tinggi. Konflik yang berakar pada dualisme sistem hukum—hukum adat versus hukum negara—telah mengakibatkan keretakan sosial mendalam dan mengancam stabilitas kawasan. Pendekatan resolusi yang selama ini mengandalkan mediasi adat secara terbatas terbukti tidak cukup untuk menjamin perdamaian berkelanjutan, menuntut intervensi kebijakan yang lebih holistik dan integratif dari pemerintah daerah maupun pusat.

Analisis Akar Permasalahan dan Keterbatasan Mediasi Tradisional

Secara mendasar, konflik di Sumba Barat dipicu oleh tumpang tindih klaim kepemilikan dan penguasaan lahan. Klaim berdasarkan sejarah turun-temurun dan kearifan lokal berbenturan dengan sertifikat kepemilikan yang dikeluarkan negara, menciptakan ketidakpastian hukum yang akut. Pola ini diperparah oleh tiga faktor kunci: pertama, lemahnya keterwakilan komunitas marjinal dalam proses perencanaan tata ruang; kedua, minimnya sosialisasi regulasi agraria kepada masyarakat adat; dan ketiga, dominasi aktor dengan akses politik dan ekonomi dalam proses negosiasi. Mediasi adat yang diinisiasi pemerintah daerah selama ini cenderung bersifat reaktif dan hanya menyelesaikan gejala permukaan. Proses tersebut memiliki beberapa kelemahan struktural:

  • Rentan terhadap manipulasi oleh pihak dengan sumber daya lebih besar.
  • Kesepakatan yang dihasilkan seringkali tidak memiliki kekuatan eksekusi yang memadai dalam kerangka hukum formal.
  • Gagal menyentuh dan memperbaiki ketimpangan relasi kuasa yang menjadi akar konflik.
  • Mengabaikan penanganan trauma psikososial dan keretakan hubungan antar klan pasca-konflik, yang berpotensi memicu siklus kekerasan berulang.
Oleh karena itu, pendekatan yang sekadar mengandalkan rekonsiliasi adat tanpa dukungan kerangka hukum dan kebijakan yang kuat berisiko melanggengkan ketidakadilan.

Rekomendasi Kebijakan Holistik untuk Resolusi Berkelanjutan

Merespons kompleksitas situasi, diperlukan strategi tiga pilar yang saling terkait untuk membangun resolusi konflik yang berkelanjutan. Pilar pertama adalah reformasi kebijakan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. Pemerintah daerah perlu mempercepat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat, disertai dengan program pemetaan partisipatif yang melibatkan semua pemangku kepentingan. Peta partisipatif ini harus memiliki kekuatan hukum tambahan dan diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pilar kedua adalah penguatan kelembagaan penyelesaian sengketa. Disarankan pembentukan Lembaga Penyelesaian Sengketa Agraria di tingkat provinsi yang berfungsi sebagai pengadilan hybrid. Lembaga ini mengombinasikan kearifan lokal prosedur mediasi adat dengan prinsip-prinsip hukum formal negara, sehingga putusannya memiliki kekuatan eksekusi yang jelas dan diakui semua pihak. Pilar ketiga adalah program pemulihan dan reintegrasi sosial-ekonomi. Pasca-konflik, diperlukan intervensi terstruktur untuk memulihkan hubungan sosial dan ekonomi, mencakup:

  • Program pemulihan ekonomi berbasis koperasi bersama antara masyarakat dan pengusaha lokal.
  • Fasilitasi dialog antargenerasi dan antar-klan untuk menyembuhkan luka sejarah dan memutus mata rantai permusuhan.
  • Penyediaan dukungan psikososial bagi korban konflik untuk mencegah trauma berkepanjangan.

Bagi para pengambil kebijakan di tingkat daerah dan pusat, momentum pasca-konflik di Sumba Barat harus ditangkap sebagai peluang untuk membangun preseden kebijakan yang lebih adil. Rekomendasi konkret yang dapat segera ditindaklanjuti meliputi: (1) Menginstruksikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk melakukan moratorium sementara penerbitan sertifikat baru di wilayah sengketa sambil proses klarifikasi hak adat berlangsung; (2) Mengalokasikan anggaran khusus dalam APBD untuk pendanaan lembaga mediasi hybrid dan program pemetaan partisipatif; serta (3) Membentuk tim terpadu berisi perwakilan kementerian (ATR/BPN, Dalam Negeri, Sosial), pemerintah daerah, dan tokoh adat terpercaya untuk memantau dan mengevaluasi implementasi seluruh rekomendasi resolusi. Hanya dengan pendekatan kebijakan yang terintegrasi, struktural, dan berorientasi pada keadilan restoratif, perdamaian pasca-konflik agraria dapat diwujudkan secara berkelanjutan.