Konflik horizontal antar-kampung di Kabupaten Sumba Timur yang terjadi pada awal tahun ini telah memaparkan disfungsi struktural dalam tata kelola sumber daya wilayah. Insiden yang dipicu oleh sengketa batas wilayah dan ditopang oleh aksi balas dendam ini mengakibatkan tidak hanya trauma kolektif, tetapi juga disrupsi signifikan terhadap aktivitas ekonomi lokal serta erosi kohesi sosial yang telah lama terbangun. Strategi pemulihan yang diinisiasi pemerintah daerah menandai pergeseran penting dari dominasi pendekatan keamanan menuju model intervensi ekonomi yang lebih holistik. Fondasi filosofinya adalah bahwa rekonsiliasi sosial yang berkelanjutan di Sumba Timur pascakonflik memerlukan landasan material yang kokoh, di mana kepentingan ekonomi bersama dapat menjadi perekat efektif menggantikan narasi permusuhan.

Analisis Struktural: Dari Pemicu Permukaan ke Akar Ketegangan Ekonomi

Sengketa batas wilayah yang menjadi pemicu konflik di Sumba Timur hanyalah gejala permukaan dari ketegangan yang lebih dalam dan bersifat struktural. Analisis kritis menunjukkan bahwa konflik tersebut berakar pada persaingan akses terhadap sumber daya ekonomi yang terbatas, khususnya lahan penggembalaan dan sumber air, dalam konteks kerentanan ekonomi yang memburuk. Institusi resolusi konflik adat yang sebelumnya menjadi penjaga harmoni mengalami pelemahan signifikan, meninggalkan ruang kosong yang diisi oleh insting kompetisi dan balas dendam. Pendekatan pascakonflik yang semata-mata mengandalkan penegakan hukum dan stabilisasi keamanan, meski diperlukan, terbukti gagal menciptakan perdamaian yang hakiki karena tidak menyentuh inti persoalan. Ketidakpastian dan ketidakadilan ekonomi yang masih dirasakan pascakonflik menjadi faktor kerentanan utama yang mudah dieksploitasi untuk memicu kekerasan berulang. Oleh karena itu, intervensi rekonsiliasi harus mengatasi:

  • Ketimpangan Akses Sumber Daya: Distribusi dan pengelolaan lahan serta air yang tidak merata antar-kelompok masyarakat.
  • Melemahnya Kelembagaan Adat: Menurunnya otoritas dan efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal.
  • Vakum Peluang Ekonomi: Kurangnya alternatif penghidupan yang memadai bagi kelompok usia produktif, khususnya pemuda.

Mengonstruksi Solusi: Rekayasa Interdependensi Ekonomi sebagai Jalan Keluar

Strategi intervensi yang diujicobakan di Sumba Timur bertumpu pada prinsip membangun interdependensi ekonomi—saling ketergantungan yang terstruktur—antara kelompok-kelompok yang sebelumnya bertikai. Logika kebijakannya adalah mentransformasi hubungan dari pola zero-sum competition (satu pihak menang, pihak lain kalah) menjadi positive-sum collaboration (semua pihak diuntungkan). Program-program kolaboratif dirancang bukan hanya sebagai stimulus ekonomi, tetapi terlebih sebagai wahana rekonsiliasi yang konkret dan terukur. Inisiatif utama mencakup pembentukan koperasi bersama lintas kampung untuk mengelola komoditas unggulan, pelatihan keterampilan dan kewirausahaan yang wajib melibatkan pemuda dari kedua belah pihak secara proporsional, serta pengembangan paket ekonomi pariwisata budaya yang menampilkan kekayaan bersama sebagai aset kolektif. Pendekatan ini secara sistematis mempertemukan pihak-pihak bekas konflik dalam ekosistem ekonomi yang saling membutuhkan, sehingga secara gradual menggantikan memori permusuhan dengan kepentingan bersama.

Replikasi dan Skalabilitas: Rekomendasi Kerangka Kebijakan Nasional

Agar model pemulihan berbasis ekonomi ini dapat direplikasi dan diskalakan di daerah pascakonflik lain di Indonesia, diperlukan kerangka kebijakan yang lebih terstruktur dari tingkat nasional. Keberhasilan di Sumba Timur harus dibaca sebagai bukti konsep yang memerlukan penguatan kelembagaan dan pendanaan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, kami merekomendasikan langkah-langkah kebijakan konkret berikut kepada pemerintah pusat dan daerah:

  • Mengintegrasikan Peta Konflik ke dalam Perencanaan Ekonomi Daerah: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) perlu menginternalisasi analisis konflik dan pemetaan kerentanan sosial-ekonomi ke dalam dokumen perencanaan (RPJMD, RKPD). Alokasi Dana Desa dan dapitasi khusus untuk daerah rawan konflik harus dikaitkan dengan program penciptaan interdependensi ekonomi.
  • Membangun Platform Kolaborasi Tripartit: Membentuk forum tetap yang melibatkan pemerintah daerah, perwakilan kelompok masyarakat (termasuk mantan pihak bertikai), dan pelaku usaha lokal untuk merancang dan mengawasi program ekonomi kolaboratif, sekaligus menjadi early warning system terhadap potensi konflik baru.
  • Menyusun Modul dan Indikator Keberhasilan yang Spesifik: Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi bersama Kementerian Dalam Negeri perlu menyusun modul pelatihan dan panduan teknis yang spesifik untuk pemulihan ekonomi pascakonflik, dilengkapi dengan indikator keberhasilan yang mengukur peningkatan kohesi sosial di samping pertumbuhan ekonomi.

Implementasi rekomendasi kebijakan ini akan memastikan bahwa pendekatan ekonomi tidak hanya menjadi proyek percontohan temporer, tetapi berkembang menjadi instrumen kebijakan publik yang sistematis untuk membangun perdamaian inklusif dan tangguh di berbagai wilayah Indonesia yang menghadapi tantangan serupa dengan Sumba Timur.